Terkini

7000 Meter Persegi Lahan Eks Pasar Kragilan Resmi Milik Pemkab Serang

Pemkab Serang berhasil memenangkan gugatan terkait aset eks Pasar Kragilan dan saat ini menantikan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) usai persidangan pada 8 Oktober 2026.

Pemerintah Kabupaten Serang berhasil memenangkan gugatan terkait aset lahan bekas Pasar Kragilan di Kecamatan Kragilan setelah majelis hakim memutuskan pada sidang 8 Oktober 2026 bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima karena salah pihak. Namun, putusan tersebut belum inkrah karena masih menunggu masa 14 hari pasca putusan untuk melihat apakah penggugat mengajukan upaya hukum lanjutan. Pada 10 Juli 2026, sejumlah pihak yang mengaku sebagai ahli waris menyatakan memiliki kepemilikan sah atas lahan seluas 7.000 meter persegi yang kini berdiri Masjid Alimisri di Desa Kragilan. Mereka membawa masalah ini ke ranah hukum dengan mengklaim memiliki dokumen lama dan bukti administrasi tanah atas nama leluhur mereka. Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang, Anton Hermawanto, menyatakan, “Alhamdulillah hasilnya kita berhasil menang atas gugatan tersebut, gugatan tidak dapat diterima dalam hal ini salah pihak sesuai prediksi kita, bahwa kita optimis untuk menang. Tapi masih belum inkrah, karena harus menunggu 14 hari pasca putusan.” Anton berharap tidak ada upaya hukum lanjutan dari penggugat agar perkara segera selesai sehingga Pemkab Serang dapat mengamankan aset dan berkoordinasi dengan BPKAD serta Satpol PP untuk pemanfaatan lahan eks Pasar Kragilan. Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta BPKAD dan OPD terkait melakukan langkah pengamanan, terutama dalam pensertifikatan alas hak, guna mengantisipasi kasus serupa di masa depan karena masih banyak aset Pemkab Serang yang belum tersertifikasi.

Keputusan pengadilan kini memasuki masa tunggu 14 hari pasca sidang untuk memastikan apakah penggugat akan mengajukan upaya hukum lanjutan atau tidak. Gugatan ini bermula dari klaim sejumlah pihak yang mengaku sebagai ahli waris atas lahan seluas 7.000 meter persegi, lokasi yang kini ditempati Masjid Alimisri di Desa Kragilan.

Proses hukum dan sikap Pemkab Serang

Para ahli waris mengaku memiliki dokumen lama dan bukti administrasi tanah yang masih tercatat atas nama leluhur mereka. Pemkab Serang menerima proses hukum ini agar masalah tersebut dapat diselesaikan secara resmi melalui pengadilan.

Anton Hermawanto, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang, menyatakan optimisme atas kemenangan gugatan tersebut dan berharap tidak ada upaya hukum lanjutan dari pihak penggugat. Namun, Pemkab Serang siap menghadapi jika penggugat tetap melanjutkan perkara.

Alhamdulillah, kami berhasil memenangkan gugatan tersebut karena gugatan tidak dapat diterima dengan alasan salah pihak, sesuai dengan prediksi kami, ujar Anton.

Langkah pengamanan aset dan koordinasi

Setelah putusan inkrah, Pemkab Serang berencana mengamankan aset tersebut serta berkoordinasi dengan BPKAD dan Satpol PP untuk pemanfaatan lahan eks Pasar Kragilan. Anton berharap perkara ini segera selesai agar pengamanan dan pemanfaatan lahan dapat segera dilakukan.

Selain itu, Pemkab meminta BPKAD dan OPD terkait untuk mempercepat pensertifikatan aset guna mencegah kasus serupa, terutama aset sekolah yang rawan digugat.

Perkara lain yang masih berjalan

Anton juga mengungkapkan bahwa Pemkab Serang tengah memperjuangkan perkara lain, yakni kasus kandang ayam di Kecamatan Petir yang baru saja memasuki sidang pertama pada 8 Oktober 2026. Kasus ini melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta kepala desa setempat, menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menangani berbagai persoalan aset dan tata kelola wilayah secara serius.

Mungkin Anda pernah mendengar bahwa kandang ayam di Petir juga baru saja masuk ke proses persidangan dan masih dalam tahap berjalan.

Pemkab Serang terus berupaya mengamankan aset daerah dan menyelesaikan sengketa hukum yang ada demi kelancaran pengelolaan aset publik. Upaya ini dilakukan agar aset-aset milik pemerintah daerah dapat dimanfaatkan secara optimal dan terhindar dari permasalahan hukum di masa depan. Dengan penyelesaian sengketa yang tuntas, diharapkan pengelolaan aset publik menjadi lebih efektif dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.

Sumber: Banten Ekspres

Bagaimana reaksi Anda?
Nilai artikel ini
Belum ada penilaian

Mungkin Anda suka

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *