Presiden Prabowo Subianto disebut menyetujui kajian Dewan Ekonomi Nasional (DEN) yang mengubah pendekatan dalam mendefinisikan tindak pidana korupsi. Kajian itu disampaikan dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10).
Presiden Prabowo Subianto menyetujui kajian tim Dewan Ekonomi Nasional (DEN) terkait perubahan definisi korupsi, kata Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan.
“Tadi presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari DEN mengenai definisi korupsi ,” klaim Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan.
Acuan standar internasional
Luhut menilai perubahan pendekatan diperlukan agar penanganan perkara korupsi di Indonesia mengacu pada standar internasional. Ia merujuk UN Charter yang telah diratifikasi Indonesia sekitar dua dekade lalu, khususnya terkait bribery atau penyuapan.
Luhut menegaskan, suap tidak semata-mata berkaitan dengan unsur kerugian negara. Selama ini, praktik penyuapan disebut lebih menitikberatkan pada kerugian negara.
Risiko bisnis Danantara
Luhut menekankan pentingnya pendekatan tersebut untuk kegiatan usaha yang mengandung risiko, termasuk Danantara. Menurut dia, setiap bisnis pada dasarnya selalu menghadapi risiko.
“Ini memberatkan seperti Danantara untuk membuat bisnis yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya,” tegas mantan Menko Maritim dan Investasi itu.
Ke depan, keputusan bisnis yang mengandung risiko perlu diperhitungkan. Risiko kerugian dalam kegiatan usaha, berdasarkan kajian yang disampaikan, tidak semestinya secara otomatis dipandang sebagai tindak pidana korupsi tanpa mempertimbangkan unsur pidana yang relevan.
Sumber: Jawa Pos




Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!