Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) merosot 8,01 persen atau 469,86 poin ke level 5.393,92 saat pembukaan perdagangan Jumat, 16 Oktober 2026. Penurunan dari posisi penutupan sebelumnya di 5.863,78 itu membuat Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan selama 30 menit.
Aksi jual melanda mayoritas saham di pasar. Sebanyak 595 saham melemah, 354 saham stagnan, dan hanya 14 saham menguat.
Mekanisme penghentian perdagangan
BEI menerapkan trading halt otomatis selama 30 menit apabila IHSG turun lebih dari 8 persen dalam satu hari bursa, sesuai ketentuan yang berlaku sejak 8 April 2025. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga perdagangan tetap teratur, wajar, dan efisien.
“Tindakan ini dilakukan karena terdapat penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang mencapai 8,01 persen,” tulis BEI dalam siaran persnya, Jumat 16 Oktober 2026.
Jika pelemahan terus berlanjut hingga melampaui 15 persen, BEI dapat kembali menghentikan perdagangan selama 30 menit. Apabila penurunan menembus lebih dari 20 persen, perdagangan berpotensi dihentikan hingga akhir sesi atau lebih lama sesuai persetujuan maupun perintah Otoritas Jasa Keuangan.
Sorotan MSCI terhadap pasar Indonesia
Tekanan pada pasar saham domestik juga muncul setelah MSCI pada Kamis, 15 Oktober 2026 waktu setempat, membuka konsultasi mengenai usulan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market. MSCI menilai terdapat kekhawatiran berkelanjutan mengenai kelayakan investasi dan tata kelola pasar saham nasional.
Tiga persoalan yang disorot MSCI meliputi kurangnya transparansi struktur kepemilikan saham, tingginya konsentrasi kepemilikan pada saham tertentu, serta indikasi perdagangan terkoordinasi yang dinilai mengganggu pembentukan harga wajar. MSCI menyebut reformasi yang telah dilakukan otoritas pasar modal belum menunjukkan perbaikan yang konsisten dan berkelanjutan.
Konsultasi hingga 2027
Konsultasi publik MSCI dijadwalkan berlangsung hingga 30 April 2027, dengan keputusan final paling lambat diumumkan pada 30 Juni 2027. Selama proses konsultasi, MSCI membekukan sejumlah penyesuaian indeks saham Indonesia, termasuk penambahan konstituen baru serta kenaikan Foreign Inclusion Factor dan jumlah saham yang diperhitungkan.
Jika status Indonesia berubah menjadi Standalone Market, saham domestik berisiko kehilangan keterwakilan dalam indeks Emerging Market MSCI. Potensi arus modal keluar, terutama dari dana pasif yang mengikuti indeks MSCI, masih bergantung pada keputusan akhir MSCI, indeks yang terdampak, serta respons manajer investasi global.
Sumber: Banten TV


Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!