Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan bahwa penyedia indeks saham global FTSE Russell tetap mempertahankan pasar modal Indonesia dalam kategori Secondary Emerging Market. Indonesia juga tidak dimasukkan ke dalam daftar pantauan atau watchlist terkait perubahan klasifikasi pasar.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengatakan keputusan tersebut disampaikan setelah pertemuan dengan FTSE Russell pada Jumat (23/10/2026). Dalam pertemuan itu, FTSE kembali menegaskan bahwa status Indonesia telah tercantum dalam laporan mereka pada 6 Oktober 2026.
Jeffrey menjelaskan bahwa BEI memaparkan perkembangan reformasi pasar modal Indonesia yang mencakup tiga aspek utama, yaitu transparansi, likuiditas, dan pengawasan pasar atau surveillance. Menurutnya, keputusan FTSE mempertahankan klasifikasi Indonesia tanpa memasukkannya ke dalam daftar pantauan menjadi bentuk pengakuan atas langkah pembenahan yang telah dilakukan.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa reformasi pasar modal perlu menghasilkan perubahan nyata dan terukur. Upaya tersebut ditujukan untuk meningkatkan kualitas pasar sekaligus memperkuat kepercayaan investor.
Friderica menyatakan OJK berkomitmen membangun pasar modal Indonesia yang adil, transparan, kompetitif, dan memiliki kredibilitas di tingkat global.
Dari sisi fundamental, pasar modal Indonesia memiliki kapitalisasi sekitar 589 miliar dolar AS, terbesar kedua di kawasan ASEAN, dengan jumlah investor mencapai 31,1 juta. Selain itu, selama periode 12 bulan hingga Juni 2026, perusahaan tercatat membukukan pertumbuhan pendapatan sebesar 15,9 persen dan kenaikan laba bersih sebesar 16,3 persen.


Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!