Terkini

Dukuh Sleman Minta Siltap Rp2,9 Juta Dipertahankan, Pemkab Pastikan Tak Ada Pengurangan

Paguyuban dukuh Sleman meminta siltap Rp2,9 juta tetap dipertahankan meski rancangan Permendagri mengatur Rp2,025 juta. Pemkab menjamin penghasilan tidak turun.

Image Source: radarjogja.jawapos.com

Paguyuban Dukuh Kabupaten Sleman, Cokro Pamungkas, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman mempertahankan penghasilan tetap (siltap) dukuh sebesar Rp2,9 juta per bulan. Permintaan tersebut muncul menyusul adanya rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur besaran penghasilan tetap pamong kalurahan.

Dalam rancangan regulasi tersebut, siltap untuk golongan 2A awal ditetapkan sebesar Rp2.025.000. Nominal itu lebih rendah Rp875.000 dibandingkan penghasilan tetap yang saat ini diterima para dukuh di Kabupaten Sleman.

Ketua Paguyuban Dukuh Kabupaten Sleman Cokro Pamungkas, Sukiman Hadi Wijoyo, menyampaikan bahwa penghasilan sebesar Rp2,9 juta telah diberlakukan dan diterima para dukuh selama ini. Besaran tersebut juga telah berada di atas ketentuan upah minimum.

Dalam keterangannya pada Senin (2/11/2026), Sukiman berharap kebijakan baru dari pemerintah pusat tidak menyebabkan penurunan pendapatan yang selama ini menjadi hak para dukuh.

Paguyuban Soroti Tanggung Jawab Pelayanan Dukuh

Sukiman menjelaskan bahwa pekerjaan seorang dukuh memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas pada jam kerja formal. Sebagai bagian dari pemerintahan kalurahan, dukuh dituntut untuk selalu siap memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam berbagai situasi.

Tanggung jawab tersebut mencakup pendampingan warga ketika terjadi peristiwa kematian, penyelenggaraan hajatan, hingga penanganan keluhan masyarakat yang dapat muncul sewaktu-waktu.

Bahkan, pelayanan kepada warga tetap harus dilakukan ketika memasuki hari libur atau di luar jam kerja pemerintahan.

Menurut Sukiman, kondisi tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan penghasilan pamong kalurahan. Ia menilai besaran pendapatan seharusnya memperhatikan tanggung jawab serta tuntutan pelayanan yang dijalankan para dukuh.

Selain itu, Sukiman mengingatkan bahwa proses untuk menjadi seorang dukuh tidak berlangsung singkat. Para dukuh juga memiliki kondisi ekonomi keluarga yang berbeda-beda, termasuk kemungkinan adanya kewajiban pembayaran pinjaman kepada lembaga perbankan.

Karena itu, perubahan kebijakan penghasilan dikhawatirkan dapat memengaruhi kemampuan sebagian dukuh dalam memenuhi kebutuhan maupun kewajiban finansial mereka.

Paguyuban Berkoordinasi dengan Pemkab Sleman

Menanggapi rancangan aturan tersebut, Paguyuban Dukuh Cokro Pamungkas telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Sleman.

Koordinasi dilakukan untuk menyampaikan aspirasi agar besaran penghasilan tetap yang telah berlaku tidak mengalami pengurangan ketika regulasi baru nantinya ditetapkan.

Sukiman menyampaikan bahwa pihaknya memahami kemungkinan adanya penyesuaian aturan dari pemerintah pusat. Namun, apabila ketentuan baru mewajibkan perubahan nominal siltap, ia berharap pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan melalui komponen lain.

Dengan mekanisme tersebut, total pendapatan yang diterima dukuh diharapkan tetap setara dengan nominal sebelumnya.

Usulan ini menjadi salah satu langkah paguyuban dalam memperjuangkan keberlanjutan penghasilan para dukuh di tengah rencana perubahan regulasi mengenai sistem pengupahan pamong kalurahan.

Pemkab Sleman Pastikan Penghasilan Dukuh Tidak Berkurang

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Kabupaten Sleman, Alhalik, memastikan bahwa pemerintah daerah berkomitmen menjaga penghasilan yang diterima para dukuh.

Alhalik menjelaskan bahwa tidak akan ada pengurangan total penghasilan dukuh meskipun nantinya terdapat penyesuaian besaran siltap berdasarkan ketentuan pemerintah pusat.

Ia menyebutkan bahwa komitmen tersebut telah menjadi perhatian Bupati Sleman. Apabila terjadi selisih antara nominal penghasilan lama dan ketentuan baru, pemerintah daerah akan tetap memberikan selisih tersebut melalui komponen pendapatan dengan penamaan berbeda.

Alhalik juga menegaskan bahwa rancangan Permendagri yang menjadi perhatian para dukuh hingga saat ini belum bersifat final.

Dengan demikian, ketentuan mengenai besaran penghasilan pamong kalurahan masih berada dalam tahap rancangan dan belum dapat dianggap sebagai kebijakan yang telah ditetapkan.

Jaminan dari Pemkab Sleman tersebut memberikan kepastian mengenai komitmen pemerintah daerah untuk mempertahankan total pendapatan dukuh.

Di sisi lain, Paguyuban Dukuh Cokro Pamungkas tetap berharap kebijakan yang nantinya diberlakukan dapat mempertimbangkan kondisi ekonomi dan tanggung jawab pelayanan para dukuh kepada masyarakat.

Persoalan ini sekaligus menunjukkan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah dan pamong kalurahan dalam menyikapi perubahan regulasi, khususnya yang berkaitan dengan kesejahteraan aparatur pemerintahan di tingkat masyarakat.

Sumber: Radar Jogja

Bagaimana reaksi Anda?
Nilai artikel ini
Belum ada penilaian

Mungkin Anda suka

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *