SERPONG – Kecamatan Serpong Utara menjadi wilayah dengan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tertinggi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Hingga 2 November 2026, penerimaan dari wilayah tersebut mencapai Rp108,61 miliar atau sekitar 21,96 persen dari total penerimaan PBB-P2 seluruh kecamatan.
Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel, total penerimaan PBB-P2 telah mencapai Rp494,58 miliar. Jumlah tersebut setara dengan 102,4 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp483 miliar.
Kepala Bapenda Kota Tangsel, Eki Herdiana, mengatakan tingginya penerimaan PBB-P2 di Serpong Utara didukung oleh besarnya jumlah objek pajak, mulai dari kawasan perumahan, permukiman hingga bangunan komersial.
Selain itu, perkembangan kawasan properti dan aktivitas ekonomi turut meningkatkan nilai objek pajak di wilayah tersebut. Tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak juga menjadi salah satu faktor yang mendorong capaian penerimaan.
Menurut Eki, Bapenda terus mengoptimalkan pelayanan dan penagihan melalui sosialisasi, kemudahan pembayaran, serta kerja sama dengan aparatur kecamatan dan kelurahan.
Pemutakhiran data objek dan subjek pajak juga dilakukan untuk meningkatkan akurasi penetapan serta mengoptimalkan potensi penerimaan daerah.
Di sisi lain, Kecamatan Setu mencatat penerimaan PBB-P2 nominal terendah, yakni sebesar Rp31,73 miliar. Eki menjelaskan, perbedaan penerimaan tersebut dipengaruhi karakteristik wilayah, jumlah objek pajak, serta nilai ketetapan PBB-P2 yang tidak sama di setiap kecamatan.
Komposisi kawasan permukiman dan komersial, aktivitas ekonomi, hingga tingkat kepatuhan wajib pajak juga memengaruhi besaran penerimaan. Kemungkinan adanya tunggakan atau pembayaran yang belum terealisasi turut menjadi faktor lainnya.
Sementara itu, Sekretaris Bapenda Kota Tangsel, Rahayu Sayekti, menyampaikan bahwa penerimaan pajak daerah hingga 2 November 2026 mencapai sekitar Rp2,46 triliun atau 83,67 persen dari target perubahan APBD 2026 sebesar Rp2,94 triliun.
Penerimaan tersebut berasal dari 11 jenis pajak daerah, di antaranya pajak reklame, air tanah, PBB-P2, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak hotel, makanan dan minuman, hiburan, tenaga listrik, jasa parkir, serta opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).




Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!