Proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Perkebunan Panglungan di Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, belum dapat dilanjutkan akibat sejumlah kewajiban perpajakan yang masih harus diselesaikan.
Salah satu kendala utama adalah tunggakan Pajak Penghasilan (PPh) yang diperkirakan mencapai hampir Rp350 juta. Selain kewajiban tersebut, perusahaan daerah juga harus menyelesaikan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai bagian dari persyaratan pengurusan HGU.
Belum terpenuhinya kewajiban administrasi dan perpajakan tersebut menyebabkan proses perpanjangan hak pengelolaan lahan perkebunan masih tertahan.
Verifikasi Provinsi Temukan Persyaratan Belum Lengkap
Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang, Suparyono, menjelaskan bahwa kendala perpanjangan HGU diketahui setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan di tingkat provinsi.
Hasil verifikasi menunjukkan masih terdapat kewajiban perpajakan yang belum dituntaskan oleh Perumda Perkebunan Panglungan.
Menurut Suparyono, kondisi tersebut membuat dokumen permohonan perpanjangan HGU belum memenuhi seluruh persyaratan untuk diproses ke tahapan berikutnya.
Pemerintah daerah masih berupaya melengkapi dokumen dan menyelesaikan kekurangan administrasi yang ditemukan dalam proses pemeriksaan.
Dengan demikian, pengurusan perpanjangan HGU belum dapat dilanjutkan sebelum persyaratan yang menjadi kendala tersebut dipenuhi.
Tunggakan PPh Diperkirakan Hampir Rp350 Juta
Salah satu kewajiban keuangan yang harus segera diselesaikan adalah tunggakan Pajak Penghasilan dengan nilai mendekati Rp350 juta.
Suparyono menyampaikan bahwa pembayaran tunggakan tersebut menjadi tanggung jawab Perumda Perkebunan Panglungan dan harus diselesaikan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama.
Namun, ia belum dapat memastikan secara terperinci sejak kapan kewajiban pajak tersebut mulai menunggak.
Hal itu disebabkan nilai tunggakan yang disebutkan merupakan akumulasi dari kewajiban perpajakan perusahaan dalam periode yang belum dirinci.
Dengan demikian, besaran hampir Rp350 juta tersebut merupakan perkiraan total tunggakan PPh yang masih memerlukan penyelesaian, bukan jumlah keseluruhan biaya perpanjangan HGU.
Selain PPh, kewajiban BPHTB juga termasuk dalam persyaratan yang harus dituntaskan sebelum proses administrasi dapat dilanjutkan.
Perumda Masih Mengumpulkan Dana Pelunasan
Suparyono mengungkapkan bahwa pihak Perumda Perkebunan Panglungan saat ini masih berupaya mengumpulkan dana untuk membayar tunggakan pajak.
Kebutuhan dana tersebut menjadi bagian penting dalam penyelesaian hambatan administrasi yang ditemukan melalui verifikasi persyaratan.
Perusahaan daerah harus menyiapkan pembiayaan untuk melunasi kewajiban PPh sekaligus memenuhi ketentuan perpajakan lainnya yang berkaitan dengan pengurusan HGU.
Meskipun demikian, belum terdapat informasi mengenai target waktu pelunasan tunggakan maupun kepastian kapan seluruh dokumen perpanjangan dapat dinyatakan lengkap.
Kondisi tersebut membuat kelanjutan proses pengurusan HGU masih bergantung pada kesiapan perusahaan dalam menyelesaikan kewajiban keuangannya.
Penyelesaian Kewajiban Pajak Jadi Tahapan Penting
Permasalahan yang dihadapi Perumda Perkebunan Panglungan menunjukkan bahwa pemenuhan kewajiban perpajakan merupakan salah satu bagian penting dalam proses administrasi perpanjangan HGU.
Berkas yang telah diajukan belum dapat diproses lebih lanjut selama hasil verifikasi masih menemukan persyaratan yang belum terpenuhi.
Dalam kasus ini, tunggakan PPh serta kewajiban BPHTB menjadi dua komponen yang harus mendapatkan perhatian sebelum pengurusan hak atas lahan dapat dilanjutkan.
Penyelesaian kedua kewajiban tersebut diperlukan agar dokumen permohonan memenuhi ketentuan administrasi yang dipersyaratkan.
Di sisi lain, upaya pengumpulan dana yang sedang dilakukan perusahaan menunjukkan bahwa kemampuan memenuhi kewajiban keuangan menjadi faktor penting dalam kelanjutan proses tersebut.
Hingga informasi ini disampaikan, belum ada kepastian mengenai kapan pembayaran tunggakan akan diselesaikan maupun kapan berkas perpanjangan HGU Perumda Perkebunan Panglungan dapat kembali diproses.
Pemerintah daerah dan pihak perusahaan masih perlu menuntaskan kekurangan persyaratan yang ditemukan melalui verifikasi di tingkat provinsi sebelum melanjutkan tahapan administrasi berikutnya.
Sumber: Jombang Banget


Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!