Terkini

22.866 Peserta BPJS PBI di Sleman Dinonaktifkan, Pasien Gagal Ginjal Terkendala Rujukan

Sebanyak 22.866 peserta BPJS PBI di Sleman nonaktif sejak 1 November 2026 akibat perubahan data desil. Pasien gagal ginjal pun terkendala mengurus rujukan RSUP.

Image Source: radarjogja.jawapos.com

Sebanyak 22.866 peserta BPJS Kesehatan dari kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Kabupaten Sleman mengalami penonaktifan kepesertaan sejak 1 November 2026. Kondisi tersebut terjadi menyusul perubahan pengelompokan data desil yang digunakan dalam penentuan penerima bantuan.

Penonaktifan tersebut berdampak terhadap akses pelayanan kesehatan sejumlah warga. Mereka yang sebelumnya mengandalkan jaminan kesehatan dari pemerintah kini menghadapi kendala ketika hendak mendapatkan pengobatan maupun mengurus administrasi layanan medis.

Situasi ini mendorong sejumlah masyarakat mendatangi Kantor Dinas Sosial Kabupaten Sleman untuk meminta penjelasan sekaligus mengupayakan pengaktifan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan mereka.

Pasien dengan Indikasi Gagal Ginjal Kesulitan Mengurus Rujukan

Salah satu warga yang terdampak adalah Paikem, perempuan berusia 58 tahun asal Sidoarum, Kapanewon Godean, Kabupaten Sleman. Kepesertaan BPJS Kesehatannya diketahui tidak aktif ketika hendak mengurus surat rujukan untuk melanjutkan pemeriksaan medis.

Permasalahan tersebut diungkapkan Ani Yulianti, anggota keluarga Paikem, yang mendatangi Kantor Dinas Sosial Kabupaten Sleman pada Selasa (3/11/2026) guna memperoleh penjelasan mengenai status kepesertaan kerabatnya.

Ani menjelaskan bahwa kondisi BPJS Kesehatan Paikem baru diketahui pada Senin (2/11/2026), ketika keluarga berencana mengurus rujukan dari Rumah Sakit Umum Queen Latifa menuju RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta.

Paikem merupakan pasien dengan indikasi gagal ginjal yang selama ini telah menjalani pemeriksaan rutin di RSUP Dr. Sardjito. Karena itu, keberlanjutan akses pelayanan kesehatan menjadi kebutuhan penting bagi dirinya.

Namun, setelah mengetahui kepesertaan BPJS Kesehatan tidak lagi aktif, Paikem bersama anggota keluarga yang mendampinginya memutuskan kembali ke rumah tanpa melanjutkan pengurusan surat rujukan.

Keputusan tersebut diambil karena keluarga khawatir pelayanan kesehatan yang dibutuhkan nantinya harus ditanggung secara mandiri sebagai pasien umum.

Keluarga Pertanyakan Ketepatan Data Desil

Ani menyampaikan bahwa kondisi ekonomi keluarga Paikem tergolong terbatas. Paikem sudah tidak bekerja pada usianya yang menginjak 58 tahun, begitu pula dengan suaminya.

Dengan kondisi tersebut, keluarga mempertanyakan hasil pengelompokan kesejahteraan yang menempatkan Paikem dalam kategori desil 6 hingga 10.

Informasi tersebut diketahui setelah keluarga melakukan pemeriksaan terhadap data kepesertaan. Menurut Ani, klasifikasi yang tercatat tidak sesuai dengan keadaan ekonomi keluarga sebenarnya.

Perbedaan antara data administrasi dan kondisi yang disampaikan keluarga menjadi alasan Ani mendatangi Dinas Sosial Kabupaten Sleman untuk meminta klarifikasi.

Keluarga berharap status kepesertaan BPJS Kesehatan Paikem dapat memperoleh penjelasan sehingga proses pengobatan yang selama ini dijalani tidak terus mengalami hambatan.

Perubahan Data Berdampak pada Akses Layanan Kesehatan

Penonaktifan puluhan ribu peserta BPJS PBI APBN di Kabupaten Sleman memperlihatkan dampak perubahan data penerima bantuan terhadap masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan.

Perubahan pengelompokan desil menjadi faktor yang berkaitan dengan penonaktifan 22.866 peserta sejak awal November 2026. Di sisi lain, warga yang terdampak harus mencari kepastian mengenai status kepesertaan mereka sebelum dapat kembali menggunakan fasilitas jaminan kesehatan.

Kasus yang dialami Paikem menjadi salah satu gambaran persoalan tersebut, terutama bagi pasien yang memerlukan pemeriksaan berkelanjutan.

Kedatangan masyarakat ke Kantor Dinas Sosial Kabupaten Sleman menunjukkan adanya kebutuhan untuk memperoleh penjelasan mengenai hasil pendataan serta kemungkinan pengaktifan kembali kepesertaan yang dinonaktifkan.

Hingga informasi tersebut disampaikan, keluarga Paikem masih berupaya mendapatkan kejelasan terkait status BPJS Kesehatan yang diperlukan untuk melanjutkan pengurusan rujukan medis.

Persoalan ini menyoroti pentingnya ketepatan data penerima bantuan jaminan kesehatan, khususnya bagi masyarakat dengan keterbatasan ekonomi yang membutuhkan akses pengobatan secara berkelanjutan.

Sumber: Radar Jogja

Bagaimana reaksi Anda?
Nilai artikel ini
Belum ada penilaian

Mungkin Anda suka

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *