Komisi C DPRD Jawa Timur menilai Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan bentuk hukum JGU pada prinsipnya telah disusun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Penilaian tersebut disampaikan Komisi C DPRD Jatim dalam pembahasan Raperda perubahan bentuk hukum JGU.
Sesuai ketentuan
Komisi C DPRD Jatim memastikan Raperda perubahan bentuk hukum JGU disusun dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Data sumber belum memuat rincian mengenai tahapan pembahasan, bentuk perubahan hukum JGU, maupun tindak lanjut Raperda tersebut.
Pembahasan Raperda
Komisi C DPRD Jatim menegaskan Raperda perubahan bentuk hukum JGU telah disusun sesuai ketentuan perundang-undangan.
Keterangan yang tersedia menegaskan penilaian Komisi C DPRD Jatim bahwa penyusunan Raperda tersebut telah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sumber: Radar Madura



Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!