Gerindra Bantah Intervensi Mutasi 7 Polisi Usai Tangkap Kader Narkoba
Majelis Kehormatan Partai Gerindra membantah adanya intervensi dalam mutasi tujuh anggota Polrestabes Surabaya yang menangkap tiga kader partai tersebut saat pesta narkoba di hotel kawasan Ketintang, Surabaya, 28 September lalu. Bantahan itu disampaikan Ketua Majelis Kehormatan Gerindra Habiburokhman pada Selasa (3/11).
“Tidak pernah ada komunikasi apapun apalagi intervensi antara kami dengan Polrestabes Surabaya terkait masalah ini,” kata Habib dalam keterangannya, Selasa (3/11).
Menurut Habib, informasi yang diterimanya menyebut sejumlah oknum polisi yang dimutasi diduga meminta uang kepada tiga kader yang ditangkap. Ia menilai mutasi itu merupakan bagian dari ketegasan aparat kepolisian.
“Jika kemudian ada mutasi terhadap polisi yang melakukan penangkapan, kami dengar karena mereka meminta sejumlah uang kepada orang yang ditangkap,” ujar Habib.
Rincian mutasi anggota polisi
Sebanyak tujuh personel Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dimutasi tidak lama setelah menangkap tiga anggota DPRD dari Gerindra saat pesta narkoba. Dari jajaran perwira, Iptu Kevin Asshabul Kahfi dipindahkan dari Kanit 1 menjadi Kanit Reskrim Polsek Gubeng, sedangkan Iptu Aan Dwi Satriyo Yudho bergeser dari Kasubnit 1 Unit 1 menjadi Ps Kaur Subbagbinkar SDM Polrestabes Surabaya.
Ipda Andri Kiki yang sebelumnya menjabat Kasubnit juga dipindahkan menjadi Ps Kanit Reskrim Polsek Tambaksari. Pada jajaran bintara, Aiptu Sri Ismanto dan Aiptu Anton Yuniarso dipindah ke Polsek Tegalsari, Aipda Rico Pramana ke Polsek Tambaksari, serta Bripka Rangga Pinileh ke Polsek Genteng.
Penangkapan di hotel Surabaya
Tiga anggota fraksi Gerindra dari DPRD di Jawa Timur yang terjerat kasus tersebut adalah ARR dari DPRD Kabupaten Situbondo, ADR dari DPRD Banyuwangi, dan UAM dari DPRD Kabupaten Malang. Mereka ditangkap bersama lima orang lain berinisial F, K, N, Ro, dan R di sebuah kamar hotel di Surabaya pada Senin (28/9) dini hari.
Polisi menyita satu plastik sabu bekas pakai, dua pil ekstasi kuning, alat hisap, korek, serta satu bungkus rokok bekas yang digunakan untuk menyimpan sabu. Hasil tes urine menunjukkan delapan orang positif menggunakan ekstasi, sementara N diketahui mengonsumsi sabu dan ekstasi.
Proses rehabilitasi rawat jalan
Mereka tidak ditahan dan menjalani proses hukum melalui mekanisme restorative justice karena barang bukti yang ditemukan berada di bawah ambang batas dalam Surat Edaran Mahkamah Agung. Ketiga anggota DPRD dari Gerindra kini menjalani rehabilitasi rawat jalan di BNN Kabupaten Banyuwangi.
Sumber: CNN Indonesia




Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!