Terkini

Bupati Serang Disomasi Soal Honor Tim Likuidasi PT LKM Ciomas

Kuasa hukum Tim Likuidasi PT LKM Ciomas menagih kepastian pembayaran honorarium 2024 dan 2025 kepada Pemkab Serang. Surat somasi memberi tenggat jawaban tujuh hari kerja.

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menerima somasi dari kuasa hukum Tim Likuidasi PT LKM Ciomas terkait honorarium tahun anggaran 2024 dan 2025 yang disebut belum dibayarkan. Somasi itu dilayangkan Kantor Hukum Daddy Hartadi & Partners Law Firm melalui surat tertanggal 9 Oktober 2026.

Surat bernomor 100.2.9/TH.Pdt/DHP/X/2026 tersebut ditujukan kepada Bupati Serang dengan tembusan kepada Sekda, Kabag Perekonomian Setda, Kepala BPKAD, serta Kabag Hukum Kabupaten Serang. Tiga kuasa hukum tim, yakni Daddy Hartadi, Abdul Malik Fajar, dan Iskak, meminta kepastian hukum terkait hak honorarium klien mereka.

Penugasan hingga Desember 2025

Menurut Daddy, kliennya yang menjabat Ketua dan Wakil Ketua Tim Likuidasi telah menjalankan tugas likuidasi PT LKM Ciomas serta menyusun laporan akhir pelaksanaan pekerjaan hingga Desember 2025.

“Karenanya kami meminta Pemkab Serang memberikan kepastian mengenai status penugasan dan penyelesaian hak honorarium atas pekerjaan yang telah dilaksanakan,” terang Daddy saat dikonfirmasi, Sabtu (17/10/2026).

Tim Likuidasi PT LKM Ciomas dibentuk untuk proses pembubaran dan likuidasi perusahaan. Tugasnya mencakup penyelesaian kewajiban perusahaan, penagihan kepada debitur kredit, serta koordinasi dengan Pemkab Serang dan Bank BJB.

Catatan hasil penagihan

Dalam laporan akhir, tim mencatat hasil penagihan kredit sekitar Rp856,56 juta. Dana itu disebut digunakan untuk pembayaran kepada nasabah dan biaya operasional tim.

Kuasa hukum menilai tidak dianggarkannya honorarium tidak menghapus hak atas pekerjaan yang telah dilakukan berdasarkan penugasan resmi. Mereka meminta Pemkab Serang menunjukkan dasar hukum tertulis apabila pembayaran honorarium dinilai hanya dapat dilakukan setelah seluruh kredit tertagih.

Tenggat jawaban tujuh hari kerja

Dalam somasi tersebut, Pemkab Serang diminta menjelaskan secara tertulis status penugasan tim hingga Desember 2025, alasan honorarium tidak dianggarkan, dasar hukum penundaan pembayaran, serta besaran hak masing-masing anggota tim. Pemkab Serang diberi waktu tujuh hari kerja sejak surat diterima untuk menyampaikan jawaban.

Daddy menyatakan pihaknya masih mengedepankan musyawarah. Namun, apabila tidak terdapat itikad untuk menyelesaikan persoalan tersebut, pihaknya dapat menempuh upaya administratif, meminta pemeriksaan kepada instansi berwenang, atau mengajukan langkah hukum ke PTUN.

Sumber: Fakta Banten

Bagaimana reaksi Anda?
Nilai artikel ini
Belum ada penilaian

Mungkin Anda suka

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *