Gubernur Banten Andra Soni mendorong penguatan kapasitas Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) guna memastikan perlindungan masyarakat berjalan memadai dalam Rapat Koordinasi Satlinmas Provinsi Banten Tahun 2026 di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Kamis (15/10/2026).
Satlinmas merupakan unsur yang dekat dengan masyarakat dan berada di lingkungan tempat berbagai aktivitas masyarakat berlangsung. Karena itu, Satlinmas harus menjadi bagian penting dari sistem perlindungan masyarakat yang dibina secara berkelanjutan dan diperkuat kapasitasnya,” ungkap Andra Soni.
Menurut Andra Soni, penguatan Satlinmas tidak hanya berkaitan dengan jumlah personel, tetapi juga mencakup peningkatan kompetensi, kesiapan sarana dan prasarana, kualitas informasi, serta koordinasi dalam menghadapi berbagai situasi, termasuk keadaan darurat.
Kolaborasi lintas pemerintahan
Andra Soni menyatakan bahwa penyelenggaraan perlindungan masyarakat memerlukan kolaborasi antara pemerintah provinsi, kabupaten, kota, kecamatan, desa, kelurahan, serta perangkat daerah terkait. Pelaksanaan tugas perlindungan masyarakat juga perlu mengedepankan sikap humanis, disiplin, proporsional, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat.
Dengan pendekatan tersebut, kita ingin membangun ketertiban yang tidak hanya bertumpu pada penindakan, tetapi juga pada kesadaran, pencegahan, komunikasi, dan partisipasi masyarakat,” katanya.
Pemetaan personel dan rencana aksi
Melalui rakor tersebut, Pemerintah Provinsi Banten menargetkan pemetaan kondisi dan kompetensi personel Satlinmas di setiap kabupaten dan kota. Agenda lainnya meliputi penyusunan standar operasional prosedur dan mekanisme koordinasi, peningkatan kapasitas melalui pelatihan dan simulasi, serta penyusunan rencana aksi yang terukur dengan target dan indikator keberhasilan yang jelas.
Andra Soni menekankan pentingnya membangun sistem perlindungan masyarakat yang inklusif, khususnya bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, penyandang disabilitas, serta masyarakat yang membutuhkan bantuan tambahan dalam situasi darurat.
Acuan dukungan anggaran
Direktur Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Kementerian Dalam Negeri Thephilus Lukas Ayomi menyatakan bahwa dukungan pemerintah terhadap Satlinmas diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300.6.7-E657/BAK tanggal 6 Mei 2025. Surat edaran tersebut mengatur pemanfaatan Sistem Informasi Manajemen Perlindungan Masyarakat serta nomenklatur dan kodifikasi program dan kegiatan dalam APBD.
Menurut Thephilus, kebijakan tersebut menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam merencanakan anggaran pemberdayaan Satlinmas, termasuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penyediaan dan pemeliharaan sarana prasarana, pembinaan, serta penguatan koordinasi ketenteraman dan ketertiban umum. Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Herry Hermanus Horo juga menyatakan bahwa Satlinmas yang menjangkau desa dan kelurahan berpotensi mengoptimalkan peran masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Sumber: Media Banten



Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!