Mahkamah Konstitusi (MK) memperjelas aturan pemberhentian sementara kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tersangkut kasus pidana. Putusan ini bertujuan menghilangkan multitafsir dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 365/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan aktivis hukum Terence Cameron terkait Pasal 83 ayat (1) dan ayat (2), serta penjelasan Pasal 78 ayat (2) huruf b UU Pemda.
Hakim Konstitusi M. Guntur Ahmad menjelaskan, ketentuan sebelumnya berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena adanya perbedaan penerapan pemberhentian sementara terhadap kepala daerah yang tersangkut perkara pidana.
Salah satu persoalan yang disoroti adalah perbedaan perlakuan terhadap kepala daerah yang berstatus tersangka maupun terdakwa.
Melalui putusan tersebut, MK menegaskan bahwa pemberhentian sementara kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berstatus terdakwa harus didasarkan pada ketentuan tindak pidana yang diancam hukuman penjara lima tahun atau lebih, termasuk tindak pidana korupsi, terorisme, makar, kejahatan terhadap keamanan negara, dan perbuatan lain yang dapat memecah belah NKRI.
Namun, ketentuan tersebut mengecualikan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian yang dijelaskan dalam putusan MK.
MK juga memperjelas waktu pemberhentian sementara, yakni sejak perkara kepala daerah atau wakil kepala daerah dicatat dalam buku registrasi perkara di pengadilan.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan tersebut dikabulkan untuk sebagian. Meski demikian, terdapat pendapat berbeda atau dissenting opinion dari dua hakim konstitusi, yakni Saldi Isra dan Adies Kadir.
Dengan putusan ini, MK memberikan pemaknaan konstitusional bersyarat terhadap Pasal 83 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemda agar penerapan aturan pemberhentian kepala daerah memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran.



Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!