Terkini

UMK Tangsel 2027 Menunggu Formula Baru Pemerintah Pusat

Dewan Pengupahan Kota Tangerang Selatan telah menggelar rapat persiapan, tetapi belum bisa membahas besaran kenaikan UMK 2027. Pemerintah daerah menanti regulasi turunan dari pemerintah pusat.

Images Source : Banten Ekspres

Pembahasan UMK Kota Tangsel 2027 Masih Menunggu Regulasi Pusat

Pembahasan penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang Selatan 2027 masih menunggu regulasi pemerintah pusat. Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Tangsel sudah menggelar rapat persiapan, tetapi formula terbaru untuk menentukan upah minimum belum diterbitkan.

UMK Tangsel 2026 ditetapkan sebesar Rp5.247.870, naik 5,5 persen dibandingkan UMK 2025 yang mencapai Rp4.974.392. Namun, besaran kenaikan untuk 2027 belum dapat dihitung sebelum ada formula resmi.

Menanti aturan turunan

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangsel Maringan Halomoan Sihotang mengatakan pemerintah daerah masih menunggu kejelasan aturan turunan setelah DPR RI mengesahkan undang-undang baru terkait perlindungan ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Aturan tersebut diperlukan sebagai dasar penetapan UMK maupun Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) 2027.

“Kita masih menunggu salinan keputusan dan nomor undang-undangnya. Setelah itu, pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan menyampaikan regulasi atau aturan turunannya, terutama terkait formula penetapan upah minimum 2027,” ujarnya.

Maringan menjelaskan, serikat pekerja dan pengusaha belum dapat menghitung atau memetakan usulan kenaikan karena belum memiliki acuan formula. Karena itu, pembahasan besaran kenaikan UMK belum dapat dilakukan secara mendalam.

Rekomendasi untuk gubernur

Plt. Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangsel Muhammad Oji mengatakan pemerintah kabupaten atau kota hanya berwenang merekomendasikan besaran UMK kepada Gubernur Banten. Penetapan upah minimum tetap menjadi kewenangan gubernur sesuai ketentuan yang berlaku.

Setelah regulasi resmi diterbitkan, Depeko Tangsel akan menggelar rapat pleno untuk merumuskan rekomendasi UMK 2027. Rekomendasi itu kemudian akan disampaikan kepada Gubernur Banten untuk ditetapkan.

“Kita dari kabupaten/kota hanya merekomendasikan kepada gubernur. Nanti Depeko akan membahas dan mengusulkan besaran kenaikan UMK Tangsel, kemudian gubernur yang menetapkan,” ujarnya.

Kenaikan belum bisa dipastikan

Oji berharap pemerintah pusat segera menerbitkan undang-undang dan aturan turunannya agar proses penetapan upah tidak berlarut-larut. Kejelasan regulasi dinilai penting agar pemerintah daerah, serikat pekerja, dan pengusaha memiliki acuan yang sama.

Menurut Oji, kemungkinan UMK Tangsel turun relatif kecil bila mengacu pada tren penetapan upah minimum dalam beberapa tahun terakhir. Meski demikian, besaran kenaikan UMK Tangsel 2027 belum dapat dipastikan sebelum formula dari pemerintah pusat diterbitkan.

Sumber: Banten Ekspres

Bagaimana reaksi Anda?
Nilai artikel ini
Belum ada penilaian

Mungkin Anda suka

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *