Terkini

Kemenhaj Larang Pegawai Menjadi Pengurus KBIHU

Kemenhaj melarang pegawainya menjadi pengurus KBIHU untuk menjaga independensi layanan dan mencegah konflik kepentingan. Aturan ini disampaikan Menhaj Mochamad Irfan Yusuf saat pembukaan Entry Program Batch II.

Image Source: faktabanten.co.id

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menegaskan pegawai Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) dilarang menjadi pengurus Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Larangan itu menjadi salah satu substansi peraturan yang telah ditandatanganinya untuk menjaga independensi serta mencegah konflik kepentingan dalam pelayanan haji dan umrah.

Arahan tersebut disampaikan dalam pembukaan Entry Program Batch II bagi pegawai mutasi dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah ke Kemenhaj di Asrama Haji Kelas I Jakarta, Senin (26/10/2026). Menurut Irfan, bergabung dengan Kemenhaj bukan sekadar perpindahan tempat kerja, melainkan tanggung jawab untuk memberi pelayanan terbaik kepada umat.

Pelayanan untuk Jemaah

Irfan mengatakan setiap keputusan aparatur harus berorientasi pada kepentingan jemaah, bukan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Ia menekankan keberhasilan aparatur sipil negara tidak hanya diukur dari penyelesaian pekerjaan administratif, tetapi juga manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.

“Di balik setiap berkas yang kita proses, ada jemaah yang menunggu kepastian. Ada keringat masyarakat yang menabung sedikit demi sedikit, jangan sampai masyarakat datang mencari pelayanan, tetapi justru dipersulit. Kita harus melayani semua jemaah secara adil, tanpa membeda-bedakan latar belakang mereka,” ujar Menhaj.

Dugaan Penyimpangan Diusut

Menhaj menyatakan Kemenhaj tidak boleh memberikan perlakuan istimewa kepada pihak tertentu. Seluruh layanan, kata dia, harus dijalankan berdasarkan ketentuan yang berlaku dengan mengedepankan prinsip keadilan.

Ia juga menyampaikan telah mengusut sejumlah dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan haji dan umrah, meliputi:

  • pengarahan jemaah kepada KBIHU atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) tertentu;
  • pungutan di luar ketentuan; dan
  • dugaan permainan dalam pengelolaan kuota.

“Godaan di Kemenhaj itu besar dan tidak mudah. Bisa datang dari pihak yang menawarkan imbalan, orang yang kita hormati, bahkan pimpinan terdahulu. Dalam situasi seperti itu, sikap kita harus tegas,” ungkapnya.

Tantangan Haji dan Kebutuhan Pegawai

Selain persoalan integritas, Irfan menyoroti penyelenggaraan haji yang semakin kompleks, terutama akibat ketidakpastian situasi di kawasan Timur Tengah. Kondisi itu menuntut kesiapan aparatur dalam mengelola informasi dan mengambil keputusan, termasuk untuk menentukan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) serta merencanakan pergerakan jemaah.

Irfan juga mengakui masih terdapat keterbatasan sumber daya manusia di sejumlah daerah sehingga pegawai harus merangkap tugas. Kehadiran pegawai baru diharapkan memperkuat pelaksanaan tugas dan pelayanan Kemenhaj, dengan jabatan dipandang sebagai amanah yang dipertanggungjawabkan kepada negara, masyarakat, dan Allah SWT.

Sumber: Fakta Banten

Bagaimana reaksi Anda?
Nilai artikel ini
Belum ada penilaian

Mungkin Anda suka

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *