Terkini

DPRD Jatim Pastikan Raperda Perubahan Bentuk Hukum JGU Mengacu Aturan Berlaku

Komisi C DPRD Jawa Timur memastikan Raperda perubahan bentuk hukum JGU telah disusun sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Image Source:radarmadura.jawapos.com

Komisi C DPRD Jawa Timur menilai Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan bentuk hukum JGU pada prinsipnya telah disusun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Penilaian tersebut disampaikan Komisi C DPRD Jatim dalam pembahasan Raperda perubahan bentuk hukum JGU.

Sesuai ketentuan

Komisi C DPRD Jatim memastikan Raperda perubahan bentuk hukum JGU disusun dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Data sumber belum memuat rincian mengenai tahapan pembahasan, bentuk perubahan hukum JGU, maupun tindak lanjut Raperda tersebut.

Pembahasan Raperda

Komisi C DPRD Jatim menegaskan Raperda perubahan bentuk hukum JGU telah disusun sesuai ketentuan perundang-undangan.

Keterangan yang tersedia menegaskan penilaian Komisi C DPRD Jatim bahwa penyusunan Raperda tersebut telah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sumber: Radar Madura

Bagaimana reaksi Anda?
Nilai artikel ini
Belum ada penilaian

Mungkin Anda suka

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *