Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dijatuhi hukuman disiplin tetap berhak mengajukan keberatan dan banding sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Hak PNS setelah sanksi
Pengenaan sanksi disiplin tidak serta-merta menjadi akhir karier seorang PNS. PNS dapat menempuh langkah hukum yang tersedia jika ingin mengajukan keberatan atas keputusan hukuman disiplin.
Keberatan dan banding
Dua jalur yang diatur dalam PP 94/2021 adalah pengajuan keberatan dan banding. Langkah tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengikuti mekanisme yang berlaku
PNS yang menghadapi hukuman disiplin perlu memahami prosedur pengajuan keberatan maupun banding. PP 94/2021 menjadi rujukan dalam pelaksanaan hak tersebut.
Pengaturan mengenai keberatan dan banding memberikan ruang bagi PNS untuk menempuh mekanisme hukum setelah menerima sanksi disiplin sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021.
Sumber: Radar Bogor



Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!