Terkini

PNS Bisa Ajukan Keberatan dan Banding atas Hukuman Disiplin

Sanksi disiplin tidak selalu menutup perjalanan karier PNS. PP 94/2021 memberi ruang keberatan dan banding sesuai mekanisme yang berlaku.

Images Source : Radar Bogor

Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dijatuhi hukuman disiplin tetap berhak mengajukan keberatan dan banding sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Hak PNS setelah sanksi

Pengenaan sanksi disiplin tidak serta-merta menjadi akhir karier seorang PNS. PNS dapat menempuh langkah hukum yang tersedia jika ingin mengajukan keberatan atas keputusan hukuman disiplin.

Keberatan dan banding

Dua jalur yang diatur dalam PP 94/2021 adalah pengajuan keberatan dan banding. Langkah tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Mengikuti mekanisme yang berlaku

PNS yang menghadapi hukuman disiplin perlu memahami prosedur pengajuan keberatan maupun banding. PP 94/2021 menjadi rujukan dalam pelaksanaan hak tersebut.

Pengaturan mengenai keberatan dan banding memberikan ruang bagi PNS untuk menempuh mekanisme hukum setelah menerima sanksi disiplin sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021.

Sumber: Radar Bogor

Bagaimana reaksi Anda?
Nilai artikel ini
Belum ada penilaian

Mungkin Anda suka

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *