Kementerian UMKM akan memberikan insentif potongan biaya layanan e-commerce minimal 50 persen bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang berjualan melalui platform daring mulai 25 Oktober 2026.
Insentif untuk pelaku UMK
Potongan biaya layanan e-commerce tersebut diberikan dengan nilai minimal 50 persen. Insentif ini diharapkan membuat biaya berjualan online bagi pelaku UMK menjadi lebih ringan.
Pendaftaran melalui SAPA UMKM
Pelaku UMK dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh insentif melalui aplikasi SAPA UMKM. Informasi mengenai syarat lengkap dan tata cara pendaftaran tersedia melalui aplikasi tersebut.
Berlaku mulai 25 Oktober
Program potongan biaya layanan e-commerce bagi pelaku UMK mulai berlaku pada 25 Oktober 2026. Kementerian UMKM memberikan insentif dalam program tersebut.
Sumber: Radar Surabaya Bisnis



Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!