Terkini

Kementerian UMKM Pangkas Biaya E-Commerce Minimal 50 Persen

Pelaku usaha mikro dan kecil akan mendapat insentif potongan biaya layanan e-commerce mulai 25 Oktober 2026. Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi SAPA UMKM.

Images Source : Radar Surabaya Bisnis

Kementerian UMKM akan memberikan insentif potongan biaya layanan e-commerce minimal 50 persen bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang berjualan melalui platform daring mulai 25 Oktober 2026.

Insentif untuk pelaku UMK

Potongan biaya layanan e-commerce tersebut diberikan dengan nilai minimal 50 persen. Insentif ini diharapkan membuat biaya berjualan online bagi pelaku UMK menjadi lebih ringan.

Pendaftaran melalui SAPA UMKM

Pelaku UMK dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh insentif melalui aplikasi SAPA UMKM. Informasi mengenai syarat lengkap dan tata cara pendaftaran tersedia melalui aplikasi tersebut.

Berlaku mulai 25 Oktober

Program potongan biaya layanan e-commerce bagi pelaku UMK mulai berlaku pada 25 Oktober 2026. Kementerian UMKM memberikan insentif dalam program tersebut.

Sumber: Radar Surabaya Bisnis

Bagaimana reaksi Anda?
Nilai artikel ini
Belum ada penilaian

Mungkin Anda suka

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *