Terkini

Bea Cukai Malang Sita 217.600 Batang Rokok Ilegal

Patroli darat di Singosari dan Lawang menemukan ribuan bungkus rokok tanpa pita cukai dalam sebuah bus. Nilai barang diperkirakan Rp323,77 juta.

Images Source : Republika Online

Bea Cukai Malang mengamankan 217.600 batang rokok ilegal tanpa pita cukai saat patroli darat di Kecamatan Singosari dan Lawang, Kabupaten Malang, Kamis (15/10/2026). Rokok tersebut ditemukan dalam pemeriksaan bus Tividi di Jalan Raya Gempol-Malang, Kecamatan Lawang.

Patroli rutin tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengawasan peredaran barang kena cukai hasil tembakau. Petugas melakukan pengejaran, penghentian, dan pemeriksaan terhadap sebuah bus yang melintas di jalur tersebut.

Temuan dalam bus

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin dari berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai, dengan jumlah mencapai 10.880 bungkus atau 217.600 batang rokok.

Nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp323,77 juta, dengan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp162,71 juta.

Pemeriksaan lanjutan

Seluruh barang hasil penindakan telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, Pitoyo Pribadi, menyatakan pengawasan akan terus dilakukan.

“Kami akan terus melaksanakan pengawasan secara berkelanjutan terhadap peredaran rokok ilegal, termasuk melalui patroli pada jalur transportasi dan distribusi. Langkah ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal, melindungi penerimaan negara, serta mendorong terciptanya persaingan usaha yang sehat bagi pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan,” pungkas Pitoyo.

Pengawasan distribusi

Bea Cukai Malang terus melaksanakan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal, termasuk melalui patroli pada jalur transportasi dan distribusi, untuk melindungi penerimaan negara serta mendorong terciptanya persaingan usaha yang sehat bagi pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan.

Sumber: Republika Online

Bagaimana reaksi Anda?
Nilai artikel ini
Belum ada penilaian

Mungkin Anda suka

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *