Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengungkapkan bahwa sekitar 64 juta pekerja informal di Indonesia belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kondisi tersebut menjadi tantangan dalam upaya memperluas cakupan perlindungan bagi tenaga kerja di berbagai sektor ekonomi.
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan, menyampaikan bahwa peningkatan jumlah peserta perlu diimbangi dengan langkah nyata untuk menjangkau kelompok pekerja yang hingga kini belum terdaftar.
Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Media Gathering Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) yang berlangsung di Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Jumat (23/10/2026).
Menurut Erfan, perlindungan jaminan sosial memiliki peran penting dalam membantu pekerja menghadapi berbagai risiko yang dapat terjadi selama menjalankan aktivitas pekerjaan.
“Capaian kepesertaan terus meningkat, namun masih banyak pekerja yang belum terlindungi. Ini menjadi pekerjaan besar yang harus diselesaikan bersama agar semakin banyak pekerja memiliki perlindungan ketika risiko terjadi,” kata Erfan.
BPJS Ketenagakerjaan menilai perluasan perlindungan membutuhkan kerja sama berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, pelaku usaha, komunitas, akademisi, serta media massa.
Kolaborasi tersebut diarahkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat sekaligus memperluas jangkauan kepesertaan, terutama bagi pekerja pada sektor informal.
Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan Capai 50,91 Juta Orang
Hingga September 2026, jumlah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan secara nasional tercatat mencapai 50,91 juta tenaga kerja.
Capaian tersebut menunjukkan perkembangan kepesertaan dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan. Namun, masih terdapat kesenjangan perlindungan yang cukup besar, khususnya di kalangan pekerja informal.
Selain memperluas kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan juga mencatat realisasi pembayaran manfaat kepada peserta dan penerima yang memenuhi ketentuan.
Sepanjang periode pelaporan hingga September 2026, total manfaat yang telah dibayarkan mencapai Rp56,23 triliun melalui 3,83 juta kasus klaim.
Pada periode yang sama, lembaga tersebut turut menyalurkan manfaat beasiswa pendidikan kepada 107.856 anak.
Data tersebut menggambarkan peran penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan yang tidak hanya berkaitan dengan kepesertaan pekerja, tetapi juga pemberian manfaat kepada keluarga ketika memenuhi persyaratan program.
Meski demikian, besarnya jumlah pekerja informal yang belum terlindungi menunjukkan bahwa perluasan akses masih menjadi agenda penting.
BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong peningkatan kesadaran pekerja mengenai pentingnya memiliki perlindungan terhadap risiko yang berkaitan dengan aktivitas pekerjaan.
Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Lampung Capai 960.656 Pekerja
Di tingkat daerah, BPJS Ketenagakerjaan mencatat jumlah kepesertaan di Provinsi Lampung mencapai 960.656 tenaga kerja hingga September 2026.
Jumlah tersebut berasal dari tiga kelompok kepesertaan dengan karakteristik pekerjaan yang berbeda.
Rinciannya meliputi:
- 636.999 pekerja penerima upah, yakni kelompok tenaga kerja yang memperoleh penghasilan dari pemberi kerja.
- 224.831 pekerja bukan penerima upah, yang mencakup kelompok pekerja dengan aktivitas usaha atau pekerjaan secara mandiri.
- 98.826 pekerja jasa konstruksi, yang tercatat dalam kelompok kepesertaan sektor konstruksi.
Sementara itu, cakupan perlindungan dari potensi tenaga kerja di Lampung baru mencapai 22,20 persen.
Angka tersebut menunjukkan masih besarnya ruang perluasan kepesertaan di provinsi tersebut.
Sejumlah sektor menjadi perhatian dalam pengembangan cakupan perlindungan, antara lain pertanian, perkebunan, perikanan, perdagangan, hingga usaha mikro.
Kelompok pekerja pada sektor-sektor tersebut memiliki karakteristik pekerjaan dan sumber penghasilan yang beragam sehingga membutuhkan pendekatan sosialisasi yang sesuai.
BPJS Ketenagakerjaan memandang pemanfaatan data dan kerja sama lintas sektor sebagai salah satu langkah penting untuk menjangkau pekerja yang belum mendapatkan perlindungan.
BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Strategi 3C
Untuk menghadapi tantangan perluasan kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan mengembangkan strategi yang mencakup tiga aspek utama, yakni Coverage, Care, dan Credibility atau 3C.
Strategi tersebut menjadi bagian dari pendekatan kelembagaan dalam meningkatkan cakupan peserta, memperkuat pelayanan, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan jaminan sosial.
Pada aspek Coverage, perhatian diarahkan pada perluasan jangkauan perlindungan agar lebih banyak pekerja dapat mengakses program jaminan sosial.
Sementara itu, aspek Care menekankan pentingnya kualitas layanan dan perhatian terhadap kebutuhan peserta.
Adapun Credibility berkaitan dengan upaya membangun kepercayaan melalui penyelenggaraan layanan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain strategi 3C, BPJS Ketenagakerjaan juga menerapkan pendekatan Value Beyond Protection yang mengedepankan manfaat lebih luas bagi peserta dan keluarganya.
Pendekatan ini menempatkan layanan jaminan sosial tidak semata-mata sebagai mekanisme pembayaran klaim, tetapi juga sebagai bagian dari dukungan terhadap kebutuhan pekerja.
Jamsostek Mobile Didorong untuk Mempermudah Layanan Digital
Transformasi layanan digital menjadi salah satu perhatian BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan pengalaman peserta.
Melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), lembaga tersebut berupaya menyediakan kemudahan akses layanan bagi pekerja.
Erfan menjelaskan bahwa pengembangan layanan dilakukan dengan memperhatikan manfaat yang dapat dirasakan peserta sebelum, ketika, maupun setelah menghadapi risiko.
“Kami menghadirkan nilai tambah sebelum, saat, dan setelah risiko terjadi, tidak hanya pembayaran manfaat, tetapi juga mencakup edukasi, kemudahan layanan digital melalui Jamsostek Mobile (JMO), serta pemberdayaan ekonomi,” ujar Erfan.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pengembangan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya diarahkan pada perluasan kepesertaan, tetapi juga pada peningkatan manfaat pelayanan.
Melalui edukasi dan pemanfaatan teknologi, peserta diharapkan memperoleh kemudahan dalam mengakses informasi serta layanan yang disediakan.
Namun, penggunaan layanan digital tetap perlu didukung sosialisasi agar pekerja dari berbagai latar belakang dapat memahami mekanisme dan manfaat program.
Program PEKA Jangkau 4.509 Penerima Manfaat di 37 Provinsi
Selain perlindungan melalui program jaminan sosial, BPJS Ketenagakerjaan turut mengembangkan kegiatan pemberdayaan ekonomi melalui Program Pemberdayaan Ekonomi dan Kemandirian (PEKA).
Program tersebut ditujukan untuk menghubungkan keluarga penerima manfaat dengan kegiatan pelatihan serta peningkatan literasi keuangan.
Hingga 20 Oktober 2026, pelaksanaan PEKA telah menjangkau sebanyak 4.509 penerima manfaat.
Cakupan program tersebut tersebar di 37 provinsi dan 45 kabupaten/kota di Indonesia.
Khusus di Provinsi Lampung, jumlah peserta PEKA yang tercatat mencapai 30 orang.
Keberadaan program ini menjadi salah satu bentuk pengembangan manfaat yang tidak terbatas pada pemberian perlindungan ketika risiko pekerjaan terjadi.
Melalui kegiatan pelatihan dan literasi keuangan, penerima manfaat memperoleh dukungan untuk meningkatkan pemahaman dalam mengelola kondisi ekonomi keluarga.
BPJS Ketenagakerjaan menempatkan pemberdayaan tersebut sebagai bagian dari pendekatan layanan yang memberikan nilai tambah bagi masyarakat.
Kepatuhan Perusahaan Diperkuat melalui Jamsostek Star
BPJS Ketenagakerjaan juga mendorong peningkatan kepatuhan perusahaan dalam melaksanakan kewajiban terkait jaminan sosial tenaga kerja.
Salah satu langkah yang dijalankan adalah program Jamsostek Star atau Rating Kepatuhan Perusahaan.
Program tersebut berkaitan dengan upaya memperkuat perhatian terhadap kepatuhan perusahaan dalam penyelenggaraan perlindungan ketenagakerjaan.
Melalui penguatan kepatuhan, BPJS Ketenagakerjaan berupaya memastikan pekerja memperoleh perlindungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, lembaga tersebut menyediakan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan sebagai bagian dari layanan kepada peserta yang memenuhi persyaratan.
Di Provinsi Lampung, realisasi MLT Perumahan tercatat mencapai 23 unit dengan nilai Rp48,925 miliar.
Fasilitas tersebut menjadi salah satu bentuk pengembangan manfaat yang berkaitan dengan kebutuhan peserta di luar pembayaran klaim jaminan sosial.
Namun, pemanfaatan layanan tambahan tetap mengikuti ketentuan serta persyaratan program yang ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan.
Kolaborasi Media Jadi Bagian dari Perluasan Perlindungan Pekerja
Dalam kegiatan Media Gathering Sumbagsel, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Kuncoro Budi Winarno, menekankan pentingnya peran media dalam memperluas edukasi mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurutnya, penyampaian informasi yang tepat dapat membantu masyarakat memahami manfaat perlindungan sekaligus mendorong peningkatan kesadaran untuk menjadi peserta.
Kuncoro memperkenalkan pendekatan komunikasi yang mencakup tiga unsur, yakni Reframe, Relevansi, dan Resonansi atau 3R.
Pendekatan tersebut menempatkan media sebagai mitra dalam menghadirkan informasi yang mudah dipahami dan sesuai dengan kebutuhan pekerja.
“Media tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga menjadi mitra strategis dalam mengedukasi masyarakat melalui pemberitaan yang akurat, relevan, dan dekat dengan kebutuhan pekerja,” kata Kuncoro.
Melalui sinergi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan berharap informasi mengenai manfaat dan pentingnya jaminan sosial dapat menjangkau kelompok pekerja yang lebih luas.
Media juga dipandang memiliki peran dalam membantu penyampaian informasi program secara berkelanjutan, khususnya kepada masyarakat yang belum memiliki perlindungan ketenagakerjaan.
Perluasan Jaminan Sosial Pekerja Informal Masih Jadi Tantangan
Jumlah 64 juta pekerja informal yang belum terlindungi menjadi perhatian BPJS Ketenagakerjaan dalam pengembangan kepesertaan nasional.
Di tengah capaian 50,91 juta peserta aktif hingga September 2026, perluasan perlindungan masih membutuhkan dukungan dari berbagai pemangku kepentingan.
Kondisi serupa juga terlihat di Lampung, dengan jumlah peserta mencapai 960.656 tenaga kerja dan cakupan terhadap potensi tenaga kerja sebesar 22,20 persen.
Untuk menjawab tantangan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan memperkuat strategi 3C, pelayanan digital melalui Jamsostek Mobile, serta pemberdayaan ekonomi melalui program PEKA.
Upaya peningkatan kepatuhan perusahaan dan pengembangan manfaat tambahan juga menjadi bagian dari strategi pelayanan kepada peserta.
Sementara itu, kolaborasi dengan pemerintah daerah, dunia usaha, komunitas, akademisi, dan media terus didorong untuk memperluas pemahaman masyarakat mengenai pentingnya jaminan sosial.
Melalui penguatan kerja sama dan peningkatan akses layanan, BPJS Ketenagakerjaan berupaya menjangkau lebih banyak pekerja, terutama kelompok informal yang selama ini belum mendapatkan perlindungan.
Perluasan kepesertaan tersebut diharapkan dapat membantu pekerja dan keluarganya menghadapi risiko sekaligus memperkuat jangkauan sistem jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia.
Sumber: Antara News Jambi



Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!