Wamensos Ajak Generasi Muda Wujudkan Cita-cita Sumpah Pemuda dan Proklamasi
Generasi Muda Diminta Menjaga Persatuan dan Kedaulatan Bangsa
Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono mengajak generasi muda untuk meneruskan perjuangan para pendiri bangsa dengan mewujudkan nilai-nilai Sumpah Pemuda dan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Menurutnya, semangat persatuan yang telah diwariskan para tokoh bangsa perlu diwujudkan melalui tindakan nyata dalam membangun Indonesia yang berdaulat, bermartabat, dan sejahtera. Hal tersebut disampaikan saat menghadiri diskusi publik yang diselenggarakan Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) di Gedung Margasiswa, Jakarta, Kamis (29/10/2026). Kegiatan yang mengangkat tema “Refleksi Sumpah Pemuda: Gotong Royong Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur” tersebut menjadi ruang bagi generasi muda untuk membahas peran mereka dalam pembangunan nasional. Agus menegaskan bahwa perjuangan bangsa saat ini perlu diarahkan pada penguatan demokrasi ekonomi sesuai amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, sehingga kesejahteraan dan keadilan dapat dirasakan seluruh masyarakat.
Demokrasi Ekonomi dan Peran Generasi Muda dalam Kepentingan Nasional
Agus Jabo menjelaskan bahwa demokrasi tidak hanya berkaitan dengan kebebasan dalam bidang politik, tetapi juga harus menjamin pemerataan kesempatan ekonomi bagi seluruh masyarakat. Pengelolaan sumber daya dan kekayaan nasional, menurutnya, harus mengutamakan kepentingan rakyat serta memberikan perlindungan terhadap kepentingan bangsa. Ia mengajak generasi muda untuk mengambil peran aktif dalam mengawal berbagai kebijakan dan program nasional agar tetap berpihak kepada masyarakat. Generasi penerus bangsa juga diharapkan menjadi kekuatan yang mampu menjaga kedaulatan Indonesia serta memastikan kepentingan nasional tidak bergantung pada pihak lain. Ia menilai langkah pembenahan ekonomi yang didorong Presiden Prabowo Subianto merupakan bagian dari upaya menjalankan amanat konstitusi, termasuk Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 1945 yang mengatur kesejahteraan sosial serta tanggung jawab negara terhadap masyarakat yang membutuhkan.
Sekolah Rakyat sebagai Upaya Memutus Rantai Kemiskinan
Dalam menjalankan amanat konstitusi dan arahan Presiden, Kementerian Sosial memiliki tanggung jawab untuk menghadirkan program perlindungan sosial, memperluas akses pelayanan dasar, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satu program prioritas yang dijalankan adalah Sekolah Rakyat, yang dirancang untuk memutus rantai kemiskinan antargenerasi melalui pemerataan akses pendidikan. Agus Jabo menjelaskan bahwa program tersebut memberikan kesempatan kepada anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem untuk memperoleh pendidikan yang layak tanpa terhambat kondisi ekonomi keluarga. Pendidikan diharapkan menjadi sarana bagi generasi muda untuk mengembangkan kemampuan, memperbaiki taraf hidup, dan berkontribusi terhadap kemajuan bangsa. Ia menegaskan bahwa cita-cita kemerdekaan hanya dapat diwujudkan melalui pembangunan ekonomi yang berdaulat dan perlindungan sosial yang kuat, sehingga seluruh masyarakat memperoleh kesempatan hidup yang lebih baik serta merasakan kesejahteraan secara adil.
Sumber : https://kumparan.com/



Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!