Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara pada 21 Oktober 2026 membantah kabar bahwa gaji pegawai negeri sipil (PNS) disalurkan melalui Koperasi Merah Putih, terkait mekanisme pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN).
Bantahan soal penyaluran gaji
Suahasil Nazara menegaskan bahwa informasi mengenai penyaluran gaji PNS melalui Koperasi Merah Putih tidak benar. Penjelasan tersebut disampaikan untuk meluruskan kabar yang beredar terkait mekanisme pembayaran gaji ASN.
Mekanisme pembayaran ASN
Pembahasan isu tersebut berkaitan dengan mekanisme pembayaran gaji aparatur sipil negara. Data sumber tidak memuat rincian lebih lanjut mengenai mekanisme yang dijelaskan Suahasil.
Klarifikasi Kementerian Keuangan tersebut merupakan penjelasan terbaru terkait kabar penyaluran gaji PNS melalui Koperasi Merah Putih.
Sumber: Metro Pekalongan



Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!