Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, membuka fasilitas sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mulai sekarang hingga sebelum kewajiban sertifikasi halal diberlakukan pada 18 Oktober 2026. Program dengan kuota terbatas ini bertujuan membantu UMKM memenuhi persyaratan sertifikasi halal dan meningkatkan daya saing produk lokal.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, mengimbau kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah untuk segera mendaftarkan produknya melalui tautan https://tinyurl.com/Halal-Dinkop-Tangsel mengingat kuota yang tersedia terbatas. Selain itu, pelaku usaha diharapkan melengkapi dokumen yang diperlukan agar proses sertifikasi dapat berjalan dengan lancar.
Persyaratan dan manfaat sertifikasi halal
Persyaratan untuk mengikuti program ini meliputi kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB), status usaha yang masih aktif, berlokasi di wilayah Tangerang Selatan, serta produk makanan atau minuman yang tergolong dalam kategori risiko rendah. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh dengan menghubungi nomor 0812-2661-6204 dan 0821-8099-7771.
Program ini bertujuan untuk membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam memenuhi ketentuan sertifikasi halal yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Selain itu, sertifikat halal diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas jangkauan pemasaran, serta meningkatkan daya saing produk lokal tanpa dikenakan biaya sertifikasi.
Dorongan untuk pengembangan UMKM
Pilar menegaskan bahwa pengembangan UMKM tidak hanya berkaitan dengan produk yang menarik, tetapi juga mencakup kualitas produk, legalitas usaha, serta kepercayaan konsumen. Sertifikasi halal merupakan salah satu faktor penting agar produk UMKM dapat bersaing di pasar yang semakin kompetitif.
Kami berkomitmen untuk membantu pelaku UMKM di Tangerang Selatan agar dapat memenuhi kewajiban sertifikasi halal. Oleh karena itu, kami mendorong mereka untuk memanfaatkan fasilitas sertifikasi halal gratis yang telah disediakan, ujar Pilar. Program ini selain membantu pelaku UMKM memenuhi ketentuan yang diberlakukan oleh BPJPH, sertifikat halal juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen serta membuka peluang pasar yang lebih luas. Jangan lupa untuk memanfaatkan kesempatan ini dan jangan menunda lagi, tambahnya.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan berharap melalui program ini semakin banyak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang memperoleh sertifikasi halal sehingga dapat memperkuat posisi produk lokal di pasar serta meningkatkan peluang usaha di masa mendatang.
Sumber: ANTARA News Banten



Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!