Penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Jember bagi sekitar 1.400 kelompok tani (poktan) masih menghadapi kendala administratif. Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Jember harus kembali melakukan pemeriksaan terhadap data kepengurusan setelah menemukan sejumlah pengurus yang belum memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Salah satu persoalan utama yang menyebabkan tertundanya pengesahan tersebut adalah masih ditemukannya pengurus kelompok tani yang tercatat berstatus aparatur sipil negara (ASN). Kondisi itu dinilai belum sesuai dengan ketentuan pembinaan kelembagaan petani yang menjadi acuan dalam proses penataan organisasi.
DTPHP Jember sebelumnya telah melaksanakan revitalisasi kepengurusan kelompok tani. Namun, hasil pendataan masih memerlukan verifikasi lanjutan sebelum dapat diajukan kepada Bupati Jember untuk memperoleh pengesahan.
Analis Prasarana dan Sarana Pertanian DTPHP Jember, Joko Nurcahyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan kembali dilakukan untuk memastikan susunan kepengurusan setiap kelompok telah memenuhi persyaratan administratif dan ketentuan regulasi.
Menurut Joko, masih terdapat sejumlah kelompok tani yang belum memenuhi persyaratan terkait status pengurus. Oleh karena itu, pihak dinas harus memilah dan memperbarui kembali data sebelum melanjutkan proses pengajuan SK.
Status ASN Menjadi Kendala Pengesahan Kepengurusan
Joko Nurcahyo mengungkapkan bahwa ketidaksesuaian status sejumlah pengurus menjadi salah satu hambatan dalam penyelesaian administrasi kelompok tani di Kabupaten Jember.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sejumlah nama yang tercantum dalam struktur organisasi kelompok tani diketahui belum memenuhi ketentuan mengenai status kepegawaian.
Persoalan tersebut mengharuskan DTPHP melakukan peninjauan ulang terhadap susunan kepengurusan yang sebelumnya telah melalui proses revitalisasi.
Penataan ini dilakukan untuk memastikan bahwa pengurus yang diusulkan benar-benar memenuhi kriteria sebagai pengelola kelembagaan petani.
Dalam proses tersebut, dinas perlu mencermati kembali dokumen hasil pemilihan pengurus, kelengkapan administrasi, serta kesesuaian data yang tercatat dalam sistem pendataan kelompok tani.
Menurut Joko, meskipun tahapan revitalisasi telah dilaksanakan, SK Bupati belum dapat diterbitkan karena proses verifikasi belum seluruhnya selesai.
Kondisi ini menunjukkan bahwa pelaksanaan pemilihan pengurus di tingkat kelompok masih harus diikuti pemeriksaan administratif sebelum pengesahan dapat dilakukan.
Kepengurusan Kelompok Tani Mengacu pada Permentan Nomor 67 Tahun 2016
Penataan organisasi kelompok tani mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67/Permentan/SM.050/12/2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani.
Peraturan tersebut menjadi pedoman dalam pembentukan, pengembangan, serta penguatan kelembagaan kelompok tani agar dapat menjalankan fungsi organisasi secara mandiri dan bertanggung jawab.
Dalam ketentuannya, pengurus kelompok tani dipilih secara demokratis dari dan oleh perwakilan anggota kelompok.
Selain melalui mekanisme pemilihan, calon pengurus juga harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain berdomisili di wilayah kelompok tani, mampu membaca dan menulis, memiliki waktu yang memadai, serta mempunyai motivasi dan kemampuan memimpin organisasi.
Regulasi tersebut juga mengatur bahwa pengurus tidak berstatus sebagai aparat, pegawai negeri sipil (PNS), maupun pamong desa.
Persyaratan ini menjadi dasar bagi DTPHP Jember dalam mengevaluasi susunan kepengurusan kelompok yang sedang diajukan untuk pengesahan.
Melalui penerapan ketentuan tersebut, kelembagaan kelompok tani diharapkan dapat dikelola oleh pengurus yang memenuhi syarat serta mampu menjalankan tanggung jawab organisasi.
Penerbitan SK Dilakukan Secara Kolektif
Proses pengesahan kelompok tani di Kabupaten Jember direncanakan menggunakan satu Surat Keputusan Bupati yang mencakup sekitar 1.400 kelompok tani.
Dengan mekanisme tersebut, penerbitan SK tidak dilakukan secara terpisah untuk setiap kelompok, melainkan melalui satu dokumen keputusan yang memuat hasil penataan kepengurusan.
Joko menjelaskan bahwa mekanisme pengesahan secara kolektif membuat kelengkapan data menjadi bagian penting dalam proses administrasi.
DTPHP perlu memastikan seluruh informasi yang akan dimasukkan ke dalam dokumen pengesahan telah melalui tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan.
Apabila masih terdapat nama pengurus yang belum memenuhi persyaratan, data tersebut perlu diperbaiki sebelum proses pengajuan dilanjutkan.
Langkah ini dilakukan untuk mengurangi risiko ketidaksesuaian administrasi setelah surat keputusan diterbitkan.
Meski demikian, belum terdapat informasi mengenai jumlah pasti kelompok tani yang masih memerlukan perbaikan data maupun jadwal penyelesaian seluruh tahapan verifikasi.
Pergantian Pengurus Tetap Bisa Dilaksanakan
Di tengah belum terbitnya SK Bupati, DTPHP Jember memastikan bahwa pergantian pengurus di tingkat kelompok tani tetap dapat dilakukan melalui mekanisme organisasi yang berlaku.
Joko menjelaskan bahwa anggota kelompok dapat melaksanakan rapat untuk memilih pengurus baru apabila terjadi perubahan kondisi kepengurusan.
Pergantian tersebut dapat dilakukan, misalnya ketika ketua kelompok meninggal dunia atau ketika pengurus yang ada tidak lagi mampu menjalankan tanggung jawab organisasi secara efektif.
Proses pemilihan perlu dilaksanakan melalui musyawarah atau rapat anggota agar perubahan kepengurusan memiliki dasar kesepakatan yang jelas.
Setelah pemilihan selesai, hasil rapat dituangkan dalam berita acara sebagai dokumen administratif yang mencatat keputusan kelompok.
Dokumen tersebut kemudian disampaikan kepada penyuluh pertanian untuk dilakukan pembaruan data dalam sistem pendataan kelembagaan petani.
Melalui prosedur ini, perubahan kepengurusan dapat tetap dicatat meskipun proses pengesahan secara kolektif melalui SK Bupati masih berlangsung.
Namun, pembaruan administrasi internal tidak serta-merta menggantikan tahapan pengesahan resmi yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.
Penyuluh Pertanian Berperan dalam Pembaruan Data
Penyuluh pertanian memiliki peran penting dalam mendampingi kelompok tani menjalankan proses pembenahan administrasi kelembagaan.
Dalam mekanisme pergantian pengurus, penyuluh menerima dokumen hasil rapat anggota dan membantu memastikan perubahan kepengurusan tercatat dalam sistem pendataan yang digunakan.
Proses pencatatan ini diperlukan agar informasi mengenai pengurus kelompok tani sesuai dengan kondisi aktual di lapangan.
Data yang diperbarui juga menjadi bagian dari administrasi kelembagaan yang digunakan dalam kegiatan pembinaan dan koordinasi pertanian.
Dalam pedoman pembinaan kelembagaan petani, data kelompok tani dimuat melalui Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian atau Simluhtan.
Keakuratan informasi kelembagaan penting karena kelompok tani memiliki hubungan dengan berbagai kegiatan pertanian, termasuk penyuluhan, perencanaan kebutuhan kelompok, dan pelaksanaan program pemerintah.
Karena itu, pembenahan administrasi diharapkan tidak hanya berorientasi pada penerbitan SK, tetapi juga mendukung tertibnya pengelolaan organisasi dalam jangka panjang.
DPRD Jember Minta Proses Revitalisasi Dikawal hingga Tuntas
Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Jember, Candra Ary Fianto, turut memberikan perhatian terhadap proses revitalisasi kepengurusan kelompok tani yang masih menunggu pengesahan.
Menurut Candra, berdasarkan penjelasan DTPHP, mekanisme penataan dan pemilihan pengurus telah dijalankan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Namun, ia menekankan bahwa proses tersebut belum sepenuhnya selesai selama data kepengurusan belum tercatat secara benar dan belum memperoleh pengesahan melalui keputusan Bupati.
Candra menilai hasil revitalisasi yang telah dilakukan perlu terus dikawal agar tidak berhenti pada tahapan pemilihan pengurus di tingkat kelompok.
Proses lanjutan, mulai dari pembaruan sistem pendataan hingga penerbitan SK, menjadi bagian yang perlu mendapatkan perhatian pemerintah daerah.
Pengawasan tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa hasil penataan organisasi dapat ditindaklanjuti secara administratif.
Dengan adanya pengawalan dari DPRD, penyelesaian persoalan kepengurusan diharapkan dapat berjalan lebih terarah melalui koordinasi antara kelompok tani, penyuluh pertanian, serta dinas terkait.
Ketertiban Administrasi Penting bagi Penguatan Kelompok Tani
Kelompok tani merupakan salah satu kelembagaan yang berperan dalam mendukung kegiatan usaha pertanian di tingkat masyarakat.
Melalui organisasi tersebut, petani dapat melakukan koordinasi kegiatan produksi, menyusun kebutuhan usaha tani, mengikuti penyuluhan, serta memperkuat kerja sama antaranggota.
Karena itu, kepengurusan yang tertib dan sesuai ketentuan menjadi salah satu faktor pendukung efektivitas pelaksanaan kegiatan kelompok.
Ketidakakuratan informasi organisasi berpotensi menimbulkan kendala administratif, terutama ketika kelompok memerlukan dokumen kepengurusan untuk menjalankan koordinasi dengan pemerintah atau pihak terkait.
Penataan kelembagaan melalui revitalisasi diharapkan dapat memperjelas struktur organisasi, meningkatkan akuntabilitas pengurus, serta mendukung pelaksanaan program pertanian secara lebih terarah.
Meski demikian, tertundanya penerbitan SK tidak dapat langsung diartikan bahwa seluruh aktivitas kelompok tani harus dihentikan atau bahwa setiap kelompok kehilangan akses terhadap program pemerintah.
Dampak administratif terhadap masing-masing kelompok tetap bergantung pada persyaratan program dan ketentuan yang berlaku.
Penyelesaian Verifikasi Menjadi Tahapan Penting
Hingga informasi ini disampaikan, DTPHP Jember masih perlu menyelesaikan pemeriksaan terhadap data kepengurusan kelompok tani yang belum memenuhi persyaratan.
Proses tersebut menjadi tahapan penting sebelum dokumen pengesahan dapat diajukan kepada Bupati Jember.
Koordinasi antara dinas, penyuluh pertanian, dan kelompok tani diperlukan untuk memastikan perbaikan data dapat dilaksanakan sesuai prosedur.
Sementara itu, DPRD Kabupaten Jember menekankan pentingnya pengawalan hasil revitalisasi agar proses penataan yang telah berlangsung dapat memperoleh kepastian administratif.
Dengan selesainya verifikasi dan pengesahan, sekitar 1.400 kelompok tani di Kabupaten Jember diharapkan memiliki administrasi kepengurusan yang lebih tertib dan sesuai ketentuan.
Pembenahan tersebut juga diharapkan mendukung penguatan kelembagaan pertanian sekaligus meningkatkan efektivitas koordinasi program pembinaan petani di Kabupaten Jember.
Sumber: Radar Jember



Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!