Insiden jatuhnya ratusan ompreng atau wadah makanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari kendaraan pengangkut di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mendapat tindak lanjut dari pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sejumlah relawan yang terlibat dalam peristiwa tersebut telah menerima teguran dan surat peringatan setelah dilakukan pemeriksaan internal.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 20 Oktober 2026, ketika kendaraan pengangkut ompreng MBG melintas di kawasan depan Pendapa Rakyat Situbondo. Ratusan wadah makanan terjatuh dan berserakan di jalan sehingga menarik perhatian masyarakat sekitar.
Pengelola SPPG 514 Yayasan Asri Bakti Mandiri di Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo, menyatakan bahwa kejadian tersebut disebabkan kelalaian petugas saat menjalankan tugas pengangkutan.
Kepala SPPG 514 Desa Kotakan, Alib Yugo Nugroho, menjelaskan bahwa persoalan tersebut telah ditangani melalui mekanisme internal dengan mempertimbangkan penyebab dan tingkat kesalahan pihak yang terlibat.
Kelalaian Penutupan Pintu Kendaraan Jadi Penyebab Insiden
Berdasarkan keterangan pengelola SPPG, jatuhnya ratusan ompreng MBG berkaitan dengan pintu kendaraan pengangkut yang tidak tertutup secara rapat.
Kondisi tersebut mengakibatkan wadah makanan terlepas dari kendaraan dan berhamburan ke jalan ketika proses pengangkutan berlangsung.
Alib menegaskan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan tindakan yang disengaja, melainkan akibat kurangnya ketelitian relawan dalam memastikan keamanan kendaraan sebelum digunakan.
Menurut penjelasannya, hasil koordinasi dengan koordinator wilayah menunjukkan bahwa peristiwa itu terjadi karena petugas tidak memastikan pintu kendaraan telah tertutup dengan baik.
Kejadian tersebut kemudian menjadi perhatian pengelola SPPG untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kegiatan pengangkutan.
Pengelola SPPG Lakukan Investigasi dan Koordinasi Internal
Setelah kejadian, pengelola SPPG 514 melakukan koordinasi dengan koordinator wilayah (korwil) dan koordinator kecamatan (korcam) untuk menelusuri penyebab insiden.
Pemeriksaan internal dilakukan guna memastikan kronologi peristiwa sekaligus menentukan langkah penanganan terhadap relawan yang terlibat.
Alib menyampaikan bahwa investigasi bersama koordinator kecamatan menemukan adanya unsur kelalaian dari kedua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan tugas tersebut.
Hasil pemeriksaan itu kemudian menjadi dasar bagi pengelola untuk menjatuhkan sanksi administratif berupa surat peringatan.
Langkah tersebut diambil sebagai bentuk penegakan kedisiplinan sekaligus upaya mengingatkan relawan agar lebih memperhatikan prosedur pengangkutan dalam menjalankan kegiatan operasional.
Pengelola juga memastikan bahwa persoalan tersebut telah ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan SPPG.
Relawan Diberikan Teguran dan Surat Peringatan
Sebagai tindak lanjut dari hasil pemeriksaan, pengelola SPPG memberikan teguran serta surat peringatan kepada relawan yang dinilai bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
Pemberian sanksi dilakukan untuk memastikan setiap petugas memahami pentingnya ketelitian dan tanggung jawab selama menjalankan tugas.
Alib menyatakan bahwa relawan telah mendapatkan peringatan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran yang berulang, pihak pengelola akan mempertimbangkan tindakan lanjutan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, pemberian teguran tidak hanya menjadi bentuk penyelesaian atas insiden yang telah terjadi, tetapi juga menjadi pengingat bagi petugas untuk meningkatkan kedisiplinan dalam pelaksanaan kegiatan pengangkutan.
Pengelola Nilai Pemberhentian Relawan Terlalu Berat
Meskipun telah memberikan sanksi administratif, pengelola SPPG menilai bahwa pemberhentian relawan bukan merupakan langkah yang proporsional untuk menangani kejadian tersebut.
Alib berpendapat bahwa sanksi harus mempertimbangkan tingkat kesalahan, unsur kesengajaan, serta riwayat pelanggaran dari pihak yang bersangkutan.
Ia menyebut insiden jatuhnya ompreng merupakan kejadian pertama dan tidak dilakukan secara sengaja.
Atas dasar itu, pengelola memilih memberikan surat peringatan sebagai tindakan disipliner dibandingkan langsung memberhentikan relawan yang terlibat.
Alib juga berharap persoalan tersebut tidak terus diperpanjang mengingat penanganan internal telah dilakukan dan sanksi sudah diberikan.
Menurutnya, langkah penyelesaian yang ditempuh telah mempertimbangkan hasil investigasi dan kondisi kejadian secara menyeluruh.
Saksi Mata Ungkap Kondisi Pengemudi Setelah Kejadian
Selain keterangan dari pengelola SPPG, seorang saksi mata yang meminta identitasnya dirahasiakan turut memberikan penjelasan mengenai situasi di lokasi kejadian.
Saksi tersebut mengaku melihat pengemudi kendaraan pengangkut ompreng MBG dalam kondisi yang tampak kelelahan.
Namun, saksi tidak dapat memastikan penyebab kondisi pengemudi tersebut. Ia menduga raut wajah yang terlihat lelah juga mungkin berkaitan dengan kepanikan setelah insiden terjadi.
Menurut keterangannya, suara keras dari ompreng yang jatuh sempat membuat warga mengira telah terjadi kecelakaan lalu lintas.
Setelah memperhatikan situasi, warga mengetahui bahwa suara tersebut berasal dari wadah makanan MBG yang terjatuh dari kendaraan pengangkut dan berserakan di jalan.
Peristiwa itu kemudian menarik perhatian masyarakat yang berada di sekitar lokasi.
Penanganan Internal Dinyatakan Selesai
Pengelola SPPG 514 Yayasan Asri Bakti Mandiri menyatakan bahwa penanganan terhadap relawan yang terlibat dalam insiden tersebut telah diselesaikan secara internal.
Keputusan pemberian teguran dan surat peringatan diambil setelah dilakukan koordinasi serta pemeriksaan mengenai penyebab kejadian.
Alib menegaskan bahwa tindakan yang telah diberikan merupakan bentuk pertanggungjawaban pengelola terhadap kelalaian operasional yang terjadi.
Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran serupa pada masa mendatang dapat ditindaklanjuti melalui langkah yang lebih tegas sesuai aturan yang berlaku.
Dengan telah diselesaikannya pemeriksaan dan pemberian sanksi, pengelola berharap persoalan tersebut tidak kembali terulang dalam kegiatan pengangkutan wadah makanan MBG.


Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!