Polres Serang memastikan penanganan kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan di Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, terus berjalan sesuai prosedur hukum. Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, menyatakan bahwa proses penyidikan telah mencapai tahap penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka.
Proses Penyidikan dan Penetapan Tersangka
Dalam perkara yang diduga melibatkan kakak ipar korban tersebut, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, melaksanakan gelar perkara, serta menetapkan tersangka. “Proses penyidikan telah berjalan, sejumlah saksi sudah diperiksa, gelar perkara telah dilaksanakan, dan penyidik juga telah menetapkan tersangka yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang atau DPO,” ungkap AKP Andi Kurniady pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Pemeriksaan saksi meliputi keluarga, tenaga medis, dan saksi lain yang dianggap memiliki keterangan penting. Dari pemeriksaan ini, penyidik mengumpulkan alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka.
Penerbitan DPO dan Upaya Penegakan Hukum
Penyidik telah menerbitkan DPO Nomor DPO/85/IX/RES.1.24/2026/Satreskrim/Polres Serang/Polda Banten atas nama Kapi bin Kemisan. Langkah ini diambil karena tersangka hingga saat ini belum ditemukan.
Kami sudah menetapkan tersangka dan mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Ini menegaskan bahwa proses hukum kasus ini tetap berjalan dengan serius. Kami akan terus mengintensifkan upaya pencarian tersangka demi kelanjutan proses hukum yang adil.
Komitmen Penanganan Kasus dan Imbauan Kepada Masyarakat
Polres Serang menyadari tingginya perhatian masyarakat terhadap kasus ini, terutama karena korban dikabarkan telah melahirkan. Oleh karena itu, kepolisian berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan perlindungan terhadap korban.
Kami memahami bahwa perkara ini menjadi perhatian masyarakat. Penyidik telah melakukan langkah-langkah hukum secara bertahap dan kami berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Masyarakat dihimbau untuk turut membantu proses pencarian dengan melaporkan informasi terkait keberadaan tersangka kepada pihak kepolisian. “Kami mengharapkan dukungan masyarakat. Apabila mengetahui informasi mengenai keberadaan tersangka, silakan segera melapor kepada pihak kepolisian. Jangan melakukan tindakan sendiri, serahkan proses penegakan hukum kepada petugas,” ujarnya.
Sumber: Media Banten




Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!