Terkini

AS Dilaporkan ke Polres Serang atas Dugaan Janji Kerja di PT Nikomas

SL melaporkan AS atas dugaan penipuan terkait janji pekerjaan di PT Nikomas Gemilang. Pelapor mengaku diminta menyiapkan biaya Rp31 juta, termasuk uang muka Rp10 juta.

Seorang warga berinisial SL, didampingi suaminya JH, melaporkan pria berinisial AS ke Polres Serang pada Kamis malam, 15 Oktober 2026, atas dugaan penipuan terkait janji masuk kerja di PT Nikomas Gemilang.

Aduan tersebut berkaitan dengan tawaran pekerjaan yang disebut AS kepada SL dan adik kandungnya, ST. SL mengaku diminta menyiapkan biaya Rp31 juta untuk proses masuk kerja, dengan pembayaran awal Rp10 juta.

Laporan tercatat di Polres Serang

Berdasarkan dokumen yang diberikan kepada media, laporan itu tercatat dalam tanda penerimaan laporan kepolisian bernomor STTPLS/673/SPKT/POLRES SERANG/POLDA BANTEN. Perkara tersebut dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang.

“Kami datang ke Polres Serang untuk melaporkan AS terkait janji masuk kerja di PT Nikomas Gemilang. Saya berharap laporan ini ditindaklanjuti dan masyarakat lebih waspada agar tidak ada korban berikutnya,” ujar SL kepada Fakta Banten, Jumat (16/10/2026).

SL, yang tinggal di Kampung Bojong, Desa Kadikaran, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, berharap kepolisian menindaklanjuti laporannya sesuai ketentuan. Ia menyatakan persoalan itu mendorong dirinya menempuh jalur hukum.

Imbauan bagi pencari kerja

“Biaya yang diminta disebut mencapai Rp31 juta, dengan DP awal Rp10 juta. Saya berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan ini agar persoalan menjadi jelas,” katanya.

SL mengimbau masyarakat, khususnya warga Kabupaten Serang, agar berhati-hati terhadap tawaran kerja yang mensyaratkan pembayaran dalam jumlah besar. Ia meminta calon pencari kerja memeriksa informasi rekrutmen melalui saluran resmi perusahaan dan tidak menyerahkan uang sebelum ada kepastian dasar pembayaran serta legalitas pihak yang menawarkan pekerjaan.

Menunggu keterangan terlapor

Hingga berita ini disusun, AS belum memberikan keterangan terkait laporan tersebut. Konfirmasi kepada AS dan Polres Serang masih diperlukan, sementara laporan kepolisian belum membuktikan seseorang bersalah.

Sumber: Fakta Banten

Bagaimana reaksi Anda?
Nilai artikel ini
Belum ada penilaian

Mungkin Anda suka

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *