JAKARTA – PT Pertamina (Persero) menyatakan kesiapan menjalankan penugasan pemerintah untuk menjaga ketersediaan energi bagi masyarakat dan industri. Langkah ini sejalan dengan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2026 yang memperkuat tata kelola pengadaan minyak mentah, bahan bakar minyak (BBM), dan LPG, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
Direktur Utama Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, menegaskan bahwa perusahaan berkomitmen menjalankan kebijakan tersebut secara profesional dan bertanggung jawab. Upaya ini menjadi bagian dari langkah pemerintah memperkuat ketahanan energi nasional di tengah ketidakpastian geopolitik global.
Pertamina juga siap berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan kebutuhan energi masyarakat dan industri tetap terpenuhi. Komitmen tersebut disampaikan Simon dalam konferensi pers di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Senin (26/10/2026).
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa Perpres Nomor 107 Tahun 2026 membawa perubahan dalam mekanisme pengadaan minyak mentah, BBM, dan LPG. Melalui aturan ini, pemerintah memiliki pilihan lebih luas dalam menentukan negara sumber pasokan dan skema kerja sama.
Pengadaan dari luar negeri dapat dilakukan melalui skema kerja sama antarpemerintah (*government to government/G2G*) maupun pemerintah dengan badan usaha (*government to business/G2B*). Pelaksanaannya dilakukan melalui Badan Layanan Umum (BLU) yang mendapat penugasan dari pemerintah.
Kebijakan tersebut sekaligus membuka ruang bagi Pertamina dan Pertamina Patra Niaga untuk memperluas sumber pasokan demi menjaga kesinambungan energi nasional, terutama dalam menghadapi potensi gangguan pasokan akibat ketegangan geopolitik di Timur Tengah.
Secara terpisah, Vice President Corporate Communication Pertamina, Muhammad Baron, menyampaikan bahwa Pertamina siap memperkuat koordinasi dengan Kementerian ESDM, BLU Lemigas, SKK Migas, serta pemangku kepentingan lainnya sesuai kewenangan masing-masing.
Kesiapan itu mencakup infrastruktur dan operasional perusahaan, mulai dari kilang pengolahan, terminal penyimpanan, hingga jaringan distribusi. Seluruh fasilitas tersebut dipastikan mendukung pelaksanaan kebijakan pemerintah agar penyaluran energi kepada masyarakat tetap berjalan lancar.
Meski memperluas opsi pengadaan dari luar negeri, Pertamina tetap memprioritaskan pemanfaatan minyak mentah domestik dan produksi kilang nasional. Bersama SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), perusahaan terus memperkuat pasokan minyak mentah dalam negeri sesuai kebutuhan operasional dan ketentuan yang berlaku.
Pertamina menegaskan bahwa pengadaan impor berfungsi melengkapi pasokan domestik untuk memenuhi kebutuhan energi nasional. Dengan demikian, keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya dalam negeri dan pasokan luar negeri tetap menjadi bagian penting dalam menjaga ketahanan energi.
Ke depan, Pertamina akan terus mengoptimalkan kesiapan fasilitas, armada, serta jaringan distribusi untuk menjaga ketersediaan dan kelancaran penyaluran BBM serta LPG. Koordinasi dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan juga akan diperkuat agar kebijakan tersebut dapat mendukung pasokan energi yang andal bagi masyarakat dan industri.


Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!