Terkini

Perlinsos Digital Buka Pengajuan Bansos bagi Warga yang Belum Terdaftar

Kemensos targetkan 48 juta keluarga masuk Perlinsos Digital hingga akhir 2026 melalui verifikasi biometrik dan layanan pengajuan bansos mandiri.

Image Source: www.jawapos.com

Kementerian Sosial (Kemensos) menargetkan sebanyak 48 juta keluarga terdaftar dalam sistem Perlinsos Digital hingga akhir 2026. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat akurasi data penerima bantuan sosial (bansos) sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan perlindungan sosial berbasis digital.

Melalui sistem tersebut, pemerintah akan melakukan registrasi ulang terhadap keluarga penerima bansos yang telah tercatat sebelumnya. Selain itu, masyarakat yang memenuhi kriteria tetapi belum mendapatkan bantuan juga diberikan kesempatan untuk mengajukan pendaftaran secara mandiri.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan target tersebut dalam konferensi pers bertajuk 2 Tahun Kerja Nyata Perlindungan Sosial yang berlangsung di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Jumat (23/10/2026).

“Target kita paling tidak di akhir tahun nanti sudah ada 48 juta keluarga yang sudah registrasi di Perlinsos Digital kita,” ujar Saifullah Yusuf.

Menteri yang akrab disapa Gus Ipul itu menjelaskan bahwa pembaruan data penerima bansos dilakukan dengan mengintegrasikan informasi kependudukan berbasis nama dan alamat (by name by address) serta teknologi biometrik berupa pengenalan wajah.

Penggunaan teknologi tersebut ditujukan untuk memperkuat proses identifikasi penerima, meningkatkan ketepatan data, dan mendukung penyaluran bantuan sosial kepada kelompok masyarakat yang memenuhi persyaratan.

Registrasi Ulang untuk Memastikan Ketepatan Data Penerima Bansos

Kemensos menempatkan Perlinsos Digital sebagai instrumen penting dalam pembenahan sistem pendataan bantuan sosial nasional.

Sistem ini memiliki dua fungsi utama, yakni melakukan verifikasi ulang terhadap keluarga penerima bansos yang telah terdaftar dan menyediakan mekanisme pengajuan bagi masyarakat yang belum memperoleh bantuan.

Melalui registrasi ulang, data penerima yang sudah tercatat akan diperiksa kembali untuk memastikan informasi yang digunakan dalam proses penentuan kelayakan sesuai dengan kondisi yang dilaporkan.

Di sisi lain, masyarakat yang membutuhkan tetapi belum masuk dalam daftar penerima dapat mengajukan diri melalui layanan yang tersedia.

Meski demikian, Kemensos menegaskan bahwa pendaftaran dalam Perlinsos Digital tidak secara otomatis menjadikan seseorang berhak menerima bantuan sosial.

Setiap pengajuan tetap harus melalui proses penilaian kelayakan menggunakan sistem yang telah terintegrasi. Penentuan penerima dilakukan berdasarkan data dan kriteria yang berlaku.

“Intinya adalah kita ingin meregistrasi ulang seluruh penerima bansos. Kita lakukan registrasi ulang, cek ulang. Sekali lagi yang akan menyatakan layak atau tidak, itu adalah sistem. Yang penting kita masukkan apa adanya,” tegas Gus Ipul.

Pernyataan tersebut sekaligus menekankan pentingnya keakuratan informasi yang disampaikan masyarakat selama proses registrasi.

Dengan mekanisme tersebut, pemerintah berupaya memastikan bahwa proses penentuan penerima bantuan tidak hanya bergantung pada pencatatan administratif, tetapi juga melalui pemeriksaan data yang lebih terstruktur.

Lebih dari 13,2 Juta Keluarga Telah Terdaftar

Dalam pelaksanaan program Perlinsos Digital, Kemensos mencatat lebih dari 13,2 juta keluarga telah menyelesaikan pendaftaran.

Jumlah tersebut merupakan capaian sementara menuju target 48 juta keluarga yang diharapkan dapat terdaftar hingga penghujung 2026.

Untuk memperluas jangkauan layanan, proses pendataan turut melibatkan ratusan ribu Agen Perlinsos yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Secara keseluruhan, tercatat sebanyak 816.674 Agen Perlinsos yang berpartisipasi dalam mendukung proses registrasi dan pendampingan masyarakat.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 176.755 agen berasal dari kelompok masyarakat umum, 123.769 merupakan pegawai pemerintah daerah, 42.018 pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), serta 48.676 pengurus RT dan RW.

Keterlibatan berbagai unsur masyarakat dan aparatur pemerintahan tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas akses pendaftaran, terutama bagi keluarga yang membutuhkan pendampingan dalam menggunakan layanan digital.

Keberadaan agen diharapkan dapat membantu menjembatani proses registrasi antara masyarakat dan sistem perlindungan sosial yang dikembangkan pemerintah.

Agen Perlinsos Dilarang Memungut Biaya dari Masyarakat

Saifullah Yusuf menegaskan bahwa seluruh Agen Perlinsos menjalankan tugas pendampingan secara sukarela. Oleh karena itu, masyarakat tidak boleh dibebani pungutan atau biaya dalam proses registrasi melalui layanan tersebut.

Ketentuan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan bahwa akses terhadap pendaftaran bantuan sosial tetap terbuka bagi masyarakat yang membutuhkan.

Selain memperoleh bantuan dari agen yang telah terdaftar, masyarakat juga memiliki kesempatan untuk berpartisipasi sebagai Agen Perlinsos.

Pendaftaran dapat dilakukan melalui Portal Perlinsos dengan mengikuti tahapan verifikasi identitas menggunakan teknologi biometrik.

Mekanisme tersebut memungkinkan masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk terlibat dalam membantu proses registrasi warga di lingkungan sekitarnya.

Dengan semakin luasnya keterlibatan agen, pemerintah berupaya mempercepat proses pendataan sekaligus memberikan pendampingan kepada masyarakat yang belum terbiasa mengakses layanan berbasis digital.

Pemutakhiran DTSEN Diperkuat untuk Mendukung Penyaluran Bantuan

Pengembangan Perlinsos Digital juga berjalan seiring dengan pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Basis data tersebut menjadi salah satu komponen penting dalam mendukung pengelolaan informasi sosial dan ekonomi masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan program perlindungan sosial.

Kemensos mencatat bahwa proses pemutakhiran DTSEN telah mencakup lebih dari 31 juta keluarga.

Pembenahan data ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas informasi yang digunakan dalam pengelolaan program bantuan sosial.

Melalui penyelarasan data dan penguatan proses verifikasi, pemerintah berupaya mengurangi risiko ketidaksesuaian antara kondisi masyarakat dan informasi yang tercatat dalam sistem.

Meski demikian, data yang telah diperbarui tetap memerlukan pengawasan dan mekanisme koreksi agar dapat digunakan secara lebih akurat dalam proses penentuan kelayakan penerima bantuan.

Masyarakat Dapat Mengajukan Usulan dan Sanggahan Bansos

Selain memperkuat proses registrasi, Kemensos menyediakan ruang partisipasi publik melalui fitur usul dan sanggah pada Portal Perlinsos.

Fitur tersebut memungkinkan masyarakat menyampaikan usulan calon penerima bantuan maupun memberikan sanggahan terhadap data yang dinilai tidak sesuai.

Hingga saat ini, tercatat sebanyak 641.222 usulan baru dan 84.281 sanggahan yang telah disampaikan masyarakat melalui portal tersebut.

Jumlah tersebut menunjukkan adanya keterlibatan publik dalam proses pemutakhiran dan pengawasan data penerima bantuan sosial.

Melalui mekanisme usul dan sanggah, informasi dari masyarakat dapat menjadi bahan tambahan dalam proses pemeriksaan dan penataan data.

Namun, setiap usulan yang masuk tetap harus melalui penilaian sebelum dapat ditetapkan sebagai penerima bantuan.

Kemensos mendorong masyarakat memanfaatkan fasilitas tersebut untuk membantu meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran bansos.

Transformasi Digital Diharapkan Perkuat Transparansi Bansos

Penerapan Perlinsos Digital merupakan bagian dari penguatan sistem administrasi perlindungan sosial melalui pemanfaatan teknologi digital.

Penggabungan registrasi ulang, verifikasi biometrik, pemutakhiran data, serta mekanisme usul dan sanggah diharapkan dapat mendukung proses pendataan yang lebih terintegrasi.

Di samping itu, keterlibatan Agen Perlinsos menjadi salah satu upaya untuk memastikan layanan tetap dapat diakses oleh masyarakat yang memerlukan bantuan dalam proses pendaftaran.

Dengan target 48 juta keluarga pada akhir 2026, Kemensos menghadapi tantangan untuk mempercepat registrasi sekaligus menjaga kualitas dan ketepatan data yang dihimpun.

Pemerintah juga perlu memastikan bahwa proses verifikasi dan penentuan kelayakan dapat berjalan sesuai mekanisme yang ditetapkan.

Melalui pembenahan tersebut, sistem Perlinsos Digital diharapkan dapat mendukung pengelolaan bantuan sosial yang lebih transparan, terukur, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat yang berhak menerima perlindungan sosial.

Sumber: Jawa Pos

Bagaimana reaksi Anda?
Nilai artikel ini
Belum ada penilaian

Mungkin Anda suka

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *