Wali Kota Tangerang, Sachrudin, secara resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang pada tanggal 13 Oktober 2026.
Raperda APBD 2027 memuat rencana pendapatan daerah yang ditargetkan mencapai Rp5,16 triliun. Angka ini menjadi dasar perencanaan keuangan daerah untuk tahun depan dan akan digunakan dalam berbagai program pembangunan serta pelayanan publik.
Fokus Pendapatan dan Belanja
Target pendapatan daerah yang cukup besar ini menunjukkan upaya Pemerintah Kota Tangerang dalam meningkatkan sumber daya keuangan untuk mendukung pembangunan. Raperda juga mengatur alokasi belanja daerah agar sesuai dengan prioritas pembangunan dan kebutuhan masyarakat.
Proses Legislatif Selanjutnya
Setelah pengajuan tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang akan melaksanakan pembahasan secara mendalam terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2027. Proses ini memiliki peranan penting untuk memastikan bahwa anggaran yang diajukan bersifat realistis dan mampu mendukung pelaksanaan program kerja pemerintah kota secara optimal.
Langkah berikutnya adalah pengesahan Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah yang akan menjadi pedoman pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2027 di Kota Tangerang. Pemerintah daerah mengharapkan dukungan penuh dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah guna kelancaran proses tersebut.
Sumber: Satelit News



Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!