Pemerintah Kota Pekanbaru terus mengoptimalkan penerimaan pajak daerah menjelang berakhirnya tahun anggaran 2026. Hingga 23 Oktober 2026, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru berhasil menghimpun penerimaan pajak sebesar Rp1,04 triliun atau sekitar 80 persen dari target yang telah ditetapkan.
Pada tahun ini, Pemerintah Kota Pekanbaru menargetkan penerimaan pajak daerah sebesar Rp1,3 triliun. Dengan realisasi tersebut, masih terdapat selisih sekitar Rp260 miliar yang perlu dicapai untuk memenuhi target tahunan.
Kinerja penerimaan pajak daerah juga menunjukkan perkembangan positif dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Secara tahunan, penerimaan pajak Pekanbaru tercatat tumbuh sebesar 9,3 persen.
Pertumbuhan tersebut didukung oleh peningkatan penerimaan dari sejumlah sektor perpajakan, antara lain pajak reklame, pajak air tanah, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Bapenda Optimalkan Potensi Penerimaan Pajak Daerah
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, T. Denny Muharpan, menjelaskan bahwa peningkatan penerimaan pajak merupakan hasil dari berbagai upaya pemerintah daerah dalam menggali dan mengoptimalkan potensi pendapatan.
Menurutnya, pemerintah terus berupaya memperkuat penerimaan dari sektor-sektor perpajakan yang memiliki kontribusi terhadap pendapatan daerah.
Selain optimalisasi potensi pajak, kebijakan keringanan yang diberikan Wali Kota Pekanbaru juga dinilai turut memberikan pengaruh positif terhadap minat masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Denny menyampaikan bahwa berbagai bentuk keringanan tersebut diharapkan mampu meningkatkan partisipasi wajib pajak sekaligus mendukung pencapaian target penerimaan yang telah ditetapkan pemerintah kota.
Upaya tersebut menjadi bagian dari langkah Bapenda dalam menjaga pertumbuhan penerimaan pajak daerah selama tahun anggaran 2026.
Pajak Reklame dan Air Tanah Catat Pertumbuhan Signifikan
Sejumlah sektor perpajakan di Kota Pekanbaru mencatatkan peningkatan penerimaan yang cukup besar sepanjang 2026.
Salah satunya berasal dari pajak reklame. Hingga 23 Oktober 2026, penerimaan dari sektor tersebut mencapai Rp44,6 miliar.
Angka ini meningkat dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya, ketika penerimaan pajak reklame tercatat sebesar Rp32,4 miliar. Dengan demikian, sektor reklame membukukan pertumbuhan sebesar 37,5 persen.
Peningkatan yang lebih tinggi terjadi pada sektor pajak air tanah.
Berdasarkan data Bapenda Pekanbaru, realisasi pajak air tanah mencapai Rp23,7 miliar, meningkat dari Rp9,5 miliar pada periode yang sama tahun lalu.
Perbandingan tersebut menunjukkan pertumbuhan penerimaan sekitar 149 persen. Persentase ini menjadi salah satu yang paling menonjol di antara sektor pajak yang dilaporkan mengalami kenaikan.
Pertumbuhan pada kedua sektor tersebut memberikan tambahan kontribusi terhadap penerimaan pajak daerah Kota Pekanbaru.
Pajak Makanan dan Minuman Lampaui Rp400 Miliar
Selain pajak reklame dan air tanah, penerimaan dari sektor makanan dan minuman juga menunjukkan perkembangan positif.
Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman tercatat mengalami pertumbuhan sebesar 17,8 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Hingga 23 Oktober 2026, penerimaan dari sektor ini telah melampaui Rp400 miliar. Sementara itu, pada periode yang sama tahun lalu, realisasinya tercatat sebesar Rp339 miliar.
Dengan capaian tersebut, PBJT makanan dan minuman menjadi salah satu sektor dengan kontribusi besar terhadap keseluruhan penerimaan pajak daerah Pekanbaru.
Besarnya penerimaan sektor ini menunjukkan peran penting pajak atas konsumsi makanan dan minuman dalam struktur pendapatan daerah.
Di sisi lain, sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga memberikan kontribusi terhadap penerimaan pemerintah kota.
Hingga 23 Oktober 2026, realisasi PBB mencapai Rp162,6 miliar. Nilai tersebut turut memperkuat capaian penerimaan pajak daerah yang secara keseluruhan telah menembus Rp1 triliun.
Masih Dibutuhkan Rp260 Miliar untuk Capai Target Tahunan
Meski penerimaan pajak telah mencapai sekitar 80 persen dari target, Pemerintah Kota Pekanbaru masih perlu meningkatkan realisasi pendapatan untuk mencapai sasaran tahun anggaran 2026.
Dengan target Rp1,3 triliun dan penerimaan sementara Rp1,04 triliun, terdapat selisih sekitar Rp260 miliar yang belum terpenuhi berdasarkan data per 23 Oktober 2026.
Pencapaian target tersebut bergantung pada perkembangan penerimaan dari berbagai jenis pajak daerah selama sisa periode tahun anggaran.
Kenaikan penerimaan pada sektor reklame, air tanah, serta makanan dan minuman menjadi perkembangan positif yang dapat mendukung upaya pencapaian target.
Namun, hasil akhir penerimaan pajak tetap akan ditentukan oleh realisasi pembayaran wajib pajak serta efektivitas pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah.
Digitalisasi Pembayaran Dukung Kemudahan Layanan Pajak
Dalam penyelenggaraan pelayanan perpajakan, proses pelayanan dan pembayaran pajak di Kota Pekanbaru telah dilakukan secara daring melalui perbankan dan platform perdagangan elektronik atau e-commerce.
Pemanfaatan layanan digital tersebut memberikan alternatif akses bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan tanpa harus bergantung sepenuhnya pada pelayanan secara langsung.
Sistem pembayaran daring juga menjadi bagian dari pengembangan layanan administrasi perpajakan daerah yang lebih praktis.
Kemudahan akses pembayaran diharapkan dapat mendukung partisipasi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya secara tertib.
Dengan penerimaan yang telah mencapai Rp1,04 triliun, Bapenda Pekanbaru masih memiliki pekerjaan untuk mengejar target Rp1,3 triliun hingga akhir tahun.
Pertumbuhan penerimaan sebesar 9,3 persen dibandingkan tahun sebelumnya menjadi perkembangan positif, sementara optimalisasi potensi pajak dan partisipasi masyarakat tetap menjadi faktor penting dalam mendukung pencapaian target pendapatan daerah.



Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!