Terkini

Penataan SOTK Banten Diarahkan Percepat Target Pembangunan bagi Masyarakat

Pemprov Banten dorong penataan OPD agar beban kerja lebih merata dan birokrasi lebih efisien, tanpa menambah beban APBD.

Image Source: www.bantenekspres.co.id

Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah menegaskan Rancangan Peraturan Daerah tentang reformasi Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) ditujukan untuk meningkatkan efisiensi birokrasi, bukan menggemukkan struktur pemerintahan. Penegasan itu disampaikan usai rapat paripurna di Gedung DPRD Banten, KP3B, Kota Serang, Kamis, 22 Oktober 2026.

Tujuannya untuk efisiensi. Kita tidak mau struktur gemuk miskin fungsi. Kita berharap miskin struktur, ramping fungsinya besar,” tegasnya.

Beban kerja OPD disetarakan

Ketimpangan beban kerja antarorganisasi perangkat daerah atau OPD mendorong perlunya penataan SOTK, kata Dimyati. Sejumlah OPD memikul bobot pekerjaan dan tanggung jawab besar, sementara perangkat lain menanggung beban yang lebih kecil.

Beban Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang mencakup urusan jalan hingga sumber daya air menjadi contoh penataan SOTK. Dalam usulan tersebut, dinas itu akan dipisahkan menjadi Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang serta Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi.

PUPR itu terlalu berat. Nanti kita pecah. Kasihan Pak Arlan itu ngelola anggaran besar, tanggung jawab besar. Nanti dipecah antara sumber daya air dengan kebinamargaan. Di provinsi-provinsi lain sudah pecah, hanya di Banten saja,” ujarnya.

Anggaran tetap dalam skema efisiensi

Dimyati memastikan perubahan struktur tidak akan menambah beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Menurut dia, APBD Banten terbatas dan berada dalam skema efisiensi sehingga penataan dilakukan dengan anggaran yang tersedia.

Ia mengingatkan perangkat daerah dengan anggaran kecil berisiko tidak mencapai target pembangunan. Kondisi itu, menurutnya, dapat menghambat realisasi janji politik kepada masyarakat.

Usulan perubahan perangkat daerah

Dalam Raperda SOTK, jumlah dinas diusulkan bertambah dari 22 menjadi 23, sedangkan jumlah badan meningkat dari enam menjadi delapan. Usulan lain mencakup perubahan nomenklatur Dinas Pariwisata menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Bappeda menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah.

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah juga diusulkan naik tipologi dari tipe B menjadi tipe A. Dimyati meminta DPRD mengawal penataan tersebut bersama Sekda, Sekwan, dan OPD agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Sumber: Banten Ekspres

Bagaimana reaksi Anda?
Nilai artikel ini
Belum ada penilaian

Mungkin Anda suka

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *