Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember memperkuat upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember. Kolaborasi tersebut diarahkan untuk mengatasi berbagai hambatan dalam pengelolaan pajak daerah, mempercepat penagihan tunggakan, serta mencegah potensi kebocoran penerimaan yang dapat merugikan keuangan daerah.
Langkah tersebut menjadi salah satu fokus pembahasan dalam kegiatan focus group discussion (FGD) yang melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember bersama jajaran Kejaksaan Negeri Jember. Pertemuan berlangsung di Kantor Bapenda Jember pada pertengahan Oktober 2026.
Forum tersebut menjadi sarana koordinasi untuk mengidentifikasi persoalan yang dihadapi pemerintah daerah dalam pemungutan dan penagihan pajak, termasuk potensi penerimaan yang belum terealisasi secara optimal.
Kepala Bapenda Jember, Achmad Imam Fauzi, menjelaskan bahwa keterlibatan pihak kejaksaan merupakan bagian dari penguatan pengelolaan pajak daerah, khususnya dalam memberikan pendampingan hukum terhadap persoalan penagihan.
Menurutnya, kerja sama tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah daerah menentukan langkah penyelesaian yang lebih terarah, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Bapenda dan Kejari Petakan Hambatan Penerimaan Pajak
Bapenda Kabupaten Jember menilai pengelolaan pendapatan daerah memerlukan koordinasi yang lebih kuat, terutama dalam menangani berbagai persoalan yang selama ini menghambat proses penagihan pajak.
Melalui FGD bersama kejaksaan, pemerintah daerah membahas kendala administratif maupun persoalan hukum yang berpotensi memengaruhi efektivitas pemungutan pajak.
Achmad Imam Fauzi menyampaikan bahwa forum tersebut menjadi kesempatan bagi Bapenda untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan penagihan sekaligus memperkuat mekanisme pendampingan hukum.
Langkah ini diharapkan dapat membantu pemerintah mengidentifikasi kewajiban pajak yang belum terselesaikan dan menentukan pendekatan penagihan sesuai karakteristik persoalan yang ditemukan.
Selain itu, pemetaan hambatan menjadi penting agar pemerintah dapat membedakan kendala yang bersumber dari administrasi, kesulitan pembayaran, maupun persoalan kepatuhan wajib pajak.
Melalui koordinasi tersebut, Bapenda berupaya memastikan seluruh potensi pendapatan daerah dapat dikelola dengan lebih tertib, terukur, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendampingan Hukum Diharapkan Percepat Penyelesaian Tunggakan
Salah satu perhatian utama dalam kerja sama tersebut adalah penanganan tunggakan pajak daerah yang belum berhasil ditagih.
Fauzi menilai upaya penagihan memerlukan pendekatan yang lebih komprehensif agar permasalahan yang berlarut-larut dapat ditangani secara efektif.
Keterlibatan Kejari Jember diharapkan dapat memberikan penguatan dari aspek hukum, termasuk membantu pemerintah daerah memahami langkah yang dapat dilakukan terhadap wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya.
Pendampingan hukum juga diperlukan untuk memastikan proses penagihan memiliki dasar yang jelas dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, penagihan perlu mempertimbangkan status kewajiban pajak, kelengkapan dokumen, serta prosedur administratif sebelum langkah hukum diterapkan.
Dengan mekanisme yang lebih terarah, pemerintah daerah berharap penyelesaian tunggakan dapat berlangsung secara lebih efektif tanpa mengabaikan hak dan kewajiban para pihak.
Fauzi menegaskan bahwa penguatan kerja sama dengan kejaksaan bertujuan meningkatkan kemampuan pemerintah dalam menggali potensi pendapatan sekaligus mengurangi risiko kebocoran penerimaan daerah.
Pencegahan Kebocoran Pajak Jadi Perhatian Pemerintah Daerah
Selain tunggakan, Bapenda Jember turut memberikan perhatian terhadap potensi kebocoran penerimaan pajak yang dapat memengaruhi capaian PAD.
Kebocoran penerimaan dapat berkaitan dengan berbagai persoalan dalam sistem pengelolaan pendapatan, mulai dari ketidaksesuaian pencatatan, lemahnya pengawasan, hingga kewajiban pajak yang belum tertagih.
Namun, potensi kebocoran yang menjadi perhatian pemerintah tidak serta-merta menunjukkan telah terjadi pelanggaran hukum. Dugaan penyimpangan tetap memerlukan pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan.
Karena itu, penguatan sistem pengawasan dan evaluasi menjadi bagian penting dalam upaya memastikan proses pemungutan pajak berjalan secara tertib.
Melalui kerja sama dengan Kejari Jember, Bapenda berharap hambatan penerimaan dapat diidentifikasi lebih awal sehingga langkah perbaikan dapat dilakukan sebelum menimbulkan kerugian lebih besar.
Penguatan administrasi dan kepatuhan wajib pajak juga menjadi faktor yang perlu diperhatikan dalam mendukung optimalisasi pendapatan daerah.
Pemkab Jember Dorong Pengawasan Pajak Secara Transparan
Upaya peningkatan penerimaan daerah tersebut disebut sejalan dengan arahan Bupati Jember, Muhammad Fawait, yang mendukung penguatan tata kelola pajak daerah.
Fauzi menyampaikan bahwa pemerintah daerah juga berencana melibatkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jember dalam penyampaian informasi kepada masyarakat.
Pelibatan Diskominfo diarahkan untuk membantu menyebarluaskan perkembangan kegiatan pendampingan hukum dan proses penagihan yang dilakukan pemerintah daerah.
Melalui penyampaian informasi secara terbuka, masyarakat diharapkan dapat mengetahui langkah pemerintah dalam memperbaiki pengelolaan penerimaan pajak.
Transparansi juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan akuntabilitas pemerintah daerah, terutama dalam menjelaskan kebijakan dan pelaksanaan penagihan kepada publik.
Meski demikian, keterbukaan informasi tetap perlu memperhatikan ketentuan mengenai kerahasiaan data wajib pajak, proses hukum, serta perlindungan informasi pribadi.
Pemerintah daerah diharapkan dapat menyampaikan perkembangan program secara proporsional agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas tanpa mengabaikan ketentuan hukum.
Penguatan Pajak Daerah Tidak Hanya Berfokus pada Penindakan
Upaya optimalisasi penerimaan pajak juga perlu diimbangi dengan pendekatan pelayanan yang memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Bapenda Jember sebelumnya telah menjalankan program penghapusan sanksi administratif atau pemutihan denda pajak daerah yang diperpanjang hingga 31 Desember 2026.
Kebijakan tersebut ditujukan untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak menyelesaikan kewajiban yang belum dibayarkan tanpa tambahan beban sanksi administratif sesuai ketentuan program.
Pendekatan pelayanan dan pendampingan hukum memiliki fungsi yang berbeda, tetapi keduanya dapat mendukung peningkatan kepatuhan serta efektivitas penerimaan pajak daerah.
Melalui perbaikan layanan, masyarakat diharapkan memperoleh kemudahan dalam menyelesaikan kewajiban. Sementara itu, penguatan aspek hukum diarahkan untuk menangani persoalan yang memerlukan penyelesaian berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Dengan demikian, pengelolaan pajak daerah tidak hanya berorientasi pada peningkatan jumlah penerimaan, tetapi juga pada kepastian prosedur, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan.
Optimalisasi PAD Diharapkan Mendukung Pembangunan Jember
Pendapatan Asli Daerah merupakan salah satu komponen penting dalam struktur keuangan pemerintah daerah.
Penerimaan yang bersumber dari pajak daerah dapat digunakan untuk mendukung pembiayaan berbagai kebutuhan pemerintahan dan pelayanan publik melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Karena itu, optimalisasi penerimaan menjadi salah satu langkah yang dapat memperkuat kapasitas fiskal daerah dalam menjalankan program pembangunan.
Achmad Imam Fauzi menegaskan bahwa penguatan pengelolaan pajak tidak semata-mata bertujuan mengejar pembayaran kewajiban masyarakat.
Menurutnya, langkah tersebut juga diarahkan untuk memastikan potensi pendapatan daerah dapat diterima dan dikelola secara semestinya.
Peningkatan penerimaan diharapkan mampu mendukung berbagai kebutuhan pembangunan, termasuk penyediaan infrastruktur serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Fauzi, yang juga menjabat sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Jember, menilai keterbukaan informasi mengenai pengelolaan pajak penting untuk membantu masyarakat memahami hubungan antara kepatuhan perpajakan dan pembiayaan pembangunan.
Kerja Sama Diharapkan Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah
Kolaborasi antara Bapenda dan Kejari Jember menjadi salah satu langkah pemerintah daerah dalam memperbaiki mekanisme pengawasan dan penagihan pajak.
Melalui koordinasi tersebut, pemerintah berharap berbagai hambatan dalam pengelolaan penerimaan dapat ditangani secara lebih sistematis.
Pemetaan tunggakan, evaluasi administrasi, pendampingan hukum, serta keterbukaan informasi menjadi sejumlah aspek yang perlu dijalankan secara konsisten.
Meski demikian, efektivitas kerja sama masih memerlukan evaluasi berdasarkan hasil pelaksanaan, termasuk perkembangan penyelesaian tunggakan dan peningkatan penerimaan pajak yang dapat diukur.
Hingga informasi ini disampaikan, belum tersedia rincian mengenai jumlah tunggakan yang menjadi sasaran penagihan, besaran potensi kebocoran, maupun target tambahan PAD dari kerja sama tersebut.
Dengan penguatan koordinasi bersama kejaksaan, Pemkab Jember berharap pengelolaan pajak daerah dapat berlangsung lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Langkah ini juga diharapkan menjadi bagian dari upaya memperkuat kemampuan keuangan daerah agar pelaksanaan pembangunan serta pelayanan publik dapat didukung melalui penerimaan yang dikelola secara optimal.
Sumber: Radar Jember



Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!