Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengingatkan masyarakat agar segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dijadwalkan berakhir pada Sabtu, 31 Oktober 2026. Kebijakan tersebut memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk memperoleh keringanan biaya sekaligus menyelesaikan kewajiban administrasi perpajakan.
Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, menegaskan bahwa program pemutihan pajak merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah daerah dalam membantu masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor.
Saat memberikan keterangan di Palembang pada Jumat (30/10/2026), Herman Deru mengajak masyarakat yang belum mengikuti program tersebut untuk segera memanfaatkan kesempatan yang tersedia sebelum masa pelaksanaannya berakhir.
Menurutnya, masyarakat perlu memperhatikan batas waktu yang telah ditetapkan agar kesempatan memperoleh fasilitas keringanan pajak tidak terlewat.
Keringanan Pajak dan Pembebasan Biaya Balik Nama Kendaraan
Program pemutihan yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mencakup keringanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II).
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah daerah memberikan kemudahan kepada pemilik kendaraan dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan maupun melakukan penyesuaian administrasi kepemilikan kendaraan.
Herman Deru menekankan bahwa manfaat program ini tidak terbatas pada pengurangan beban biaya yang harus dikeluarkan masyarakat.
Kebijakan pemutihan juga diharapkan menjadi sarana untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak tepat waktu dan menjaga ketertiban dokumen kendaraan bermotor.
Secara khusus, gubernur mengingatkan warga yang telah membeli kendaraan bekas agar memanfaatkan fasilitas pembebasan BBNKB II untuk segera melakukan proses balik nama.
Langkah tersebut penting dalam mendukung kesesuaian data kepemilikan kendaraan dengan identitas pemilik yang sebenarnya, sekaligus memperbaiki ketertiban administrasi kendaraan di wilayah Sumatera Selatan.
Pembayaran Pajak Kendaraan Meningkat 17,27 Persen
Pelaksanaan program pemutihan menunjukkan perkembangan positif berdasarkan data yang dihimpun Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Selatan.
Kepala Bapenda Sumatera Selatan, Achmad Rizwan, menjelaskan bahwa jumlah kendaraan yang melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor hingga 28 Oktober 2026 mengalami peningkatan dibandingkan capaian September 2026.
Berdasarkan data tersebut, jumlah kendaraan yang telah melakukan pembayaran PKB mencapai 147.065 unit hingga 28 Oktober 2026.
Angka ini meningkat sebanyak 21.662 kendaraan atau sekitar 17,27 persen dibandingkan September 2026, ketika jumlah kendaraan yang melakukan pembayaran pajak tercatat sebanyak 125.403 unit.
Peningkatan tersebut memperlihatkan adanya pertumbuhan jumlah kendaraan yang memenuhi kewajiban pembayaran PKB selama periode pelaksanaan program pemutihan.
Achmad Rizwan menyampaikan bahwa perkembangan tersebut menjadi salah satu indikator meningkatnya pemanfaatan fasilitas keringanan perpajakan yang diberikan pemerintah daerah.
Pengurusan Balik Nama Kendaraan Melonjak 229 Persen
Selain peningkatan pembayaran pajak kendaraan, program pembebasan BBNKB II juga mencatat pertumbuhan signifikan.
Berdasarkan data Bapenda Sumatera Selatan, sebanyak 5.700 kendaraan telah melakukan proses balik nama hingga 28 Oktober 2026.
Jumlah tersebut mengalami peningkatan sekitar 229 persen dibandingkan September 2026 yang mencatat sebanyak 1.734 kendaraan melakukan proses serupa.
Kenaikan ini menunjukkan semakin banyak masyarakat memanfaatkan fasilitas pembebasan biaya balik nama untuk menyelesaikan administrasi kepemilikan kendaraan bekas.
Program pembebasan BBNKB II menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan yang belum memperbarui dokumen kepemilikannya untuk melakukan proses administrasi dengan fasilitas keringanan yang tersedia.
Peningkatan jumlah pengurusan balik nama juga sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor di Sumatera Selatan.
Pemerintah Dorong Kesadaran Pajak dan Ketertiban Administrasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berharap pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan bermotor tidak hanya memberikan manfaat finansial dalam jangka pendek, tetapi juga mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Peningkatan jumlah pembayaran PKB dan pengurusan balik nama kendaraan menjadi perkembangan yang menunjukkan adanya respons masyarakat terhadap kebijakan keringanan tersebut.
Dengan berakhirnya program pada 31 Oktober 2026, pemerintah daerah kembali mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan kesempatan terakhir sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berupaya memperluas kepatuhan pembayaran pajak kendaraan sekaligus meningkatkan ketertiban administrasi kepemilikan kendaraan bermotor.
Partisipasi masyarakat diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran perpajakan yang lebih baik dan mendukung penyelenggaraan administrasi kendaraan yang tertib di Sumatera Selatan.




Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!