Pemprov Banten mengusulkan perubahan organisasi perangkat daerah (OPD) yang mencakup penambahan jumlah dinas dari 22 menjadi 23 dinas serta badan dari enam menjadi delapan badan.
Usulan tersebut juga mencakup pemisahan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan. Rincian lebih lanjut mengenai pembagian perangkat daerah dalam usulan itu tidak tercantum dalam data sumber.
Perubahan Struktur OPD
Penambahan satu dinas dan dua badan menjadi bagian dari usulan perubahan struktur OPD Pemerintah Provinsi Banten. Usulan ini diberitakan dari Serang, Banten, pada 21 Oktober 2026.
Pemisahan Dinas
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan disebut menjadi salah satu perangkat daerah yang akan dipisahkan dalam usulan perubahan tersebut. Data sumber tidak menjelaskan bentuk pemisahan maupun nama perangkat daerah hasil perubahan.
Perubahan jumlah dinas dan badan tersebut masih berupa usulan Pemprov Banten. Data sumber tidak memuat keterangan mengenai tahapan pembahasan atau waktu penerapannya.
Sumber: Satelit News



Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!