Pemerintah Kota Mojokerto, Jawa Timur, mendorong seluruh pelaku usaha depot air minum untuk memenuhi persyaratan kesehatan dan legalitas usaha melalui kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus memastikan air minum yang dipasarkan kepada masyarakat memenuhi standar kebersihan dan sanitasi.
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap standar kesehatan seiring tingginya kebutuhan masyarakat terhadap air bersih yang aman dan layak dikonsumsi.
Penegasan tersebut disampaikan saat membuka kegiatan Sosialisasi Penerapan Standar Kegiatan Usaha Depot Air Minum di Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) Batik Maja Bharama Wastra, Rabu (28/10/2026).
Kegiatan itu menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai pentingnya perizinan, penerapan standar sanitasi, dan tanggung jawab dalam menyediakan produk air minum bagi konsumen.
Sertifikat Kesehatan Jadi Perhatian Utama Pemerintah
Ika Puspitasari, yang akrab disapa Ning Ita, menjelaskan bahwa usaha depot air minum termasuk kegiatan bisnis dengan tingkat risiko sedang hingga tinggi berdasarkan sistem perizinan berusaha berbasis risiko atau Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA).
Klasifikasi tersebut menjadi perhatian pemerintah karena produk yang dihasilkan berkaitan langsung dengan kebutuhan konsumsi masyarakat.
Oleh karena itu, kepemilikan SLHS dinilai sebagai salah satu persyaratan penting yang perlu dipenuhi oleh setiap pengusaha depot air minum.
Menurut Ning Ita, sertifikasi higiene sanitasi bukan sekadar dokumen administratif untuk melengkapi legalitas usaha. Sertifikat tersebut juga mencerminkan tanggung jawab pelaku usaha dalam menjaga keamanan dan kesehatan konsumennya.
Ia menekankan bahwa SLHS memiliki peran penting sebagai bentuk jaminan bahwa aspek kebersihan dan sanitasi telah mendapatkan perhatian dalam kegiatan operasional depot air minum.
Dengan memenuhi ketentuan tersebut, pelaku usaha diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih bertanggung jawab kepada masyarakat.
Standar Kebersihan Tidak Hanya Berlaku pada Kualitas Air
Selain menyoroti pentingnya kepemilikan sertifikat, Wali Kota Mojokerto mengingatkan bahwa pemenuhan standar kesehatan usaha depot air minum mencakup berbagai aspek operasional.
Kualitas air yang dipasarkan memang menjadi perhatian utama, tetapi penilaian kelayakan higiene sanitasi tidak terbatas pada kondisi produk akhir.
Kebersihan fasilitas, sarana pendukung, serta proses penanganan wadah air minum juga harus diperhatikan oleh pelaku usaha.
Salah satu aspek yang ditekankan adalah pelaksanaan sterilisasi galon secara berkala. Proses tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga kebersihan wadah yang digunakan untuk menyimpan dan mendistribusikan air minum kepada pelanggan.
Ning Ita menjelaskan bahwa pemenuhan ketentuan kesehatan harus mencakup kondisi sarana dan prasarana yang digunakan selama kegiatan usaha berlangsung.
Dengan demikian, perhatian terhadap sanitasi perlu diterapkan secara menyeluruh, mulai dari fasilitas yang digunakan hingga penanganan wadah air minum.
Penegasan tersebut sekaligus mengingatkan pelaku usaha agar tidak hanya berfokus pada penyediaan air minum, tetapi juga memastikan seluruh proses operasional memperhatikan standar kebersihan.
Pemkot Siapkan Pendampingan Perizinan bagi Pengusaha
Untuk mendukung kepatuhan pelaku usaha, Pemerintah Kota Mojokerto menyatakan kesiapan memberikan pendampingan dalam proses pengurusan legalitas dan persyaratan kesehatan.
Kebijakan ini diarahkan agar pengusaha depot air minum dapat memenuhi kewajiban administratif tanpa menghadapi kesulitan birokrasi yang berlebihan.
Ning Ita memastikan pemerintah daerah berkomitmen memfasilitasi kebutuhan perizinan melalui layanan yang lebih mudah dan cepat.
Para pengusaha yang memerlukan informasi atau bantuan terkait persyaratan SLHS dipersilakan mendatangi Mal Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada.
Melalui fasilitas tersebut, pelaku usaha dapat memperoleh pendampingan dari petugas pada layanan terkait untuk mengetahui dokumen maupun persyaratan yang harus disiapkan.
Pendampingan ini diharapkan membantu pengusaha memahami tahapan perizinan sehingga proses pemenuhan legalitas dapat berjalan lebih tertib.
Selain mendukung penerapan standar kesehatan, kemudahan pelayanan perizinan juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menciptakan lingkungan usaha yang lebih teratur.
Pemerintah Kota Mojokerto menempatkan pendampingan tersebut sebagai langkah awal dalam memperkuat penertiban administrasi usaha depot air minum.
Sebanyak 113 Pengusaha Depot Air Minum Terdata
Berdasarkan data yang disampaikan dalam kegiatan sosialisasi, terdapat 113 pelaku usaha depot air minum yang tercatat beroperasi di Kota Mojokerto.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 50 perwakilan pengusaha mengikuti sosialisasi mengenai penerapan standar kegiatan usaha depot air minum.
Kegiatan ini menjadi sarana penyampaian informasi mengenai ketentuan kesehatan serta pentingnya pemenuhan persyaratan legalitas dalam menjalankan usaha.
Melalui sosialisasi tersebut, pemerintah daerah berupaya membangun pemahaman bahwa penerapan standar sanitasi merupakan tanggung jawab yang harus diperhatikan dalam kegiatan usaha sehari-hari.
Jumlah pelaku usaha yang terdata juga menunjukkan pentingnya upaya pembinaan agar penerapan standar kesehatan dapat menjangkau depot air minum yang beroperasi di wilayah Kota Mojokerto.
Meski demikian, data tersebut merupakan jumlah pengusaha yang terdaftar, bukan jumlah depot yang telah atau belum memiliki SLHS.
Perlindungan Konsumen dan Ketertiban Usaha Jadi Prioritas
Dorongan kepemilikan SLHS merupakan bagian dari perhatian Pemerintah Kota Mojokerto terhadap perlindungan kesehatan masyarakat melalui peningkatan standar operasional usaha depot air minum.
Pemerintah daerah menilai bahwa aktivitas usaha yang berkaitan langsung dengan kebutuhan konsumsi memerlukan kepatuhan terhadap ketentuan kebersihan, sanitasi, dan legalitas.
Melalui sosialisasi dan pendampingan perizinan, pengusaha diharapkan memahami pentingnya menjaga kualitas layanan serta memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Upaya tersebut juga diarahkan untuk menciptakan iklim investasi yang sehat melalui administrasi usaha yang tertib dan pelayanan pemerintah yang mendukung kemudahan perizinan.
Dengan 113 pengusaha depot air minum yang tercatat beroperasi, penerapan standar higiene sanitasi menjadi perhatian dalam memastikan kebutuhan masyarakat terhadap air minum dapat dipenuhi secara bertanggung jawab.
Pemerintah Kota Mojokerto berharap pelaku usaha memanfaatkan fasilitas pendampingan yang tersedia untuk mengurus legalitas sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap standar kesehatan.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan konsumen, meningkatkan tanggung jawab pelaku usaha, serta mendukung penyelenggaraan usaha depot air minum yang lebih tertib di Kota Mojokerto.
Sumber: Radar Mojokerto



Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!