Pemerintah Kota Medan menggelar bimbingan teknis pengoptimalan fitur e-Audit pada e-Katalog atau e-Purchasing untuk memperkuat pengendalian dan mencegah potensi fraud dalam pengadaan barang dan jasa. Kegiatan di Medan pada Rabu (21/10) itu menyoroti pengawasan atas APBD Kota Medan 2026 yang mencapai Rp7,7 triliun.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Medan Erfin Fachrurrazi mengatakan sebagian besar anggaran tersebut disalurkan melalui ribuan paket pengadaan barang dan jasa. Area ini juga menjadi salah satu fokus perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pengawasan Digital
Erfin menilai transformasi digital penting bagi pengawasan internal, terutama karena jumlah auditor pengawasan di Medan terbatas. Saat ini, Kota Medan memiliki 60 pejabat fungsional Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) berkualifikasi pengawasan.
“Pemanfaatan e-Audit ini diharapkan dapat berjalan dengan baik, sehingga meningkatkan pemahaman dan kompetensi kita dalam pembinaan serta pengawasan pengadaan barang dan jasa. Langkah ini sekaligus menjawab tantangan keterbatasan jumlah auditor di Kota Medan,” ujar Erfin Fachrurrazi.
Menurut Erfin, tingginya beban pengawasan membuat metode konvensional dinilai tidak efektif. Fitur e-Audit diharapkan mempercepat analisis serta membantu mendeteksi anomali transaksi sejak dini sebelum berkembang menjadi pelanggaran.
Pelatihan untuk APIP
Sekretaris Inspektorat Kota Medan Desy Chalizah Permataningtyas menyatakan bimtek itu diikuti 84 peserta dari jajaran APIP dan personel Inspektorat Kota Medan. Pelatihan diarahkan untuk membekali peserta dalam menelusuri, menganalisis, dan memverifikasi transaksi digital secara langsung.
“Pelatihan ini dirancang untuk meningkatkan kapasitas APIP dalam mengidentifikasi indikator risiko dan pola kecurangan pada transaksi pengadaan. Selain itu, kami ingin menyamakan persepsi mengenai alur pengawasan, pelaporan, dan tindak lanjut berbasis data guna memperkuat pengendalian internal di seluruh perangkat daerah,” kata Desy Chalizah.
Pemkot Medan meminta seluruh personel APIP mengikuti pelatihan secara sungguh-sungguh. Inspektorat diharapkan berperan sebagai promotor perbaikan tata kelola pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Sumber: Antara News Sumatera Utara



Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!