Pemerintah Kota Makassar memperpanjang masa perjanjian kerja sebanyak 6.472 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kebijakan ini bertujuan menjaga keberlanjutan pekerjaan ribuan pegawai sekaligus mengurangi risiko bertambahnya angka pengangguran di Kota Makassar.
Pemkot Makassar Perpanjang Kontrak 6.472 PPPK Paruh Waktu, Kinerja Tetap Dievaluasi
Pemkot Makassar memperpanjang kontrak 6.472 PPPK Paruh Waktu untuk menjaga keberlanjutan pekerjaan dan menekan risiko pengangguran. Perpanjangan tersebut mempertimbangkan evaluasi kinerja, kedisiplinan, dan kepatuhan
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyerahkan secara simbolis surat keputusan (SK) perpanjangan masa kerja dalam Apel Kesiapan, Disiplin, dan Kinerja PPPK Paruh Waktu di Lapangan Karebosi, Makassar, Selasa (20/10/2026).
Munafri mengatakan, perpanjangan kontrak tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap pegawai yang bekerja di lingkungan Pemkot Makassar. Menurutnya, apabila ribuan pegawai kehilangan pekerjaan secara bersamaan, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh mereka, tetapi juga keluarga yang bergantung pada penghasilan tersebut.
Meski demikian, perpanjangan kontrak tidak diberikan secara otomatis. Pemerintah tetap mempertimbangkan hasil evaluasi kinerja dan kepatuhan pegawai terhadap ketentuan yang berlaku. Pegawai yang terbukti melanggar aturan berisiko tidak memperoleh perpanjangan masa kerja.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, menjelaskan bahwa terdapat 6.607 PPPK Paruh Waktu yang tercatat dalam proses evaluasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 6.472 pegawai diusulkan untuk mendapatkan perpanjangan kontrak.
Penilaian dilakukan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing dengan mempertimbangkan kedisiplinan, loyalitas, perilaku sehari-hari, serta kualitas pelaksanaan tugas. BKPSDMD kemudian memverifikasi hasil evaluasi dan alasan yang diajukan sebelum proses perpanjangan ditetapkan.
Munafri juga mengingatkan para pegawai agar meningkatkan profesionalisme, tanggung jawab, dan etos kerja. Sebagai bagian dari aparatur sipil negara, PPPK Paruh Waktu diharapkan mampu menjaga integritas serta memberikan pelayanan publik yang berkualitas.
Ia menegaskan bahwa kinerja pegawai tidak cukup dinilai dari kehadiran, tetapi juga dari hasil pekerjaan dan manfaat yang diberikan kepada masyarakat. Karena itu, seluruh pegawai diminta menaati aturan dan menjaga kepercayaan yang telah diberikan pemerintah.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Makassar berharap keberlanjutan pekerjaan pegawai dapat terjaga sekaligus diikuti peningkatan kualitas pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.
Bagaimana reaksi Anda?



Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!