Terkini

Pemkab Tangerang Tegaskan Anggaran Pendampingan Hukum Rp3,7 Miliar Bukan Hibah untuk APH

Pemkab Tangerang mengklarifikasi anggaran Rp3,7 miliar untuk pendampingan hukum pengadaan tanah sebagai honor personel APH, bukan hibah lembaga.

Image Source: faktabanten.co.id

TANGERANG – Pemerintah Kabupaten Tangerang memberikan klarifikasi terkait alokasi anggaran pendampingan hukum bagi Aparat Penegak Hukum (APH) dalam APBD 2026. Pemkab menegaskan, anggaran sebesar Rp3,7 miliar tersebut bukan merupakan hibah kepada institusi Kepolisian maupun Kejaksaan, melainkan honorarium bagi personel yang bertugas memberikan pendampingan hukum dalam kegiatan pengadaan tanah.

Sekretaris Dinas Permukiman, Perumahan, dan Pemakaman (Perkim) Kabupaten Tangerang, Dadan Darmawan, menyampaikan penjelasan tersebut saat memberikan klarifikasi di ruang kerjanya pada Kamis (29/10/2026).
Menurut Dadan, total anggaran pendampingan APH yang dialokasikan melalui APBD 2026 mencapai Rp3,7 miliar. Pembayarannya dilakukan setiap tiga bulan atau secara triwulanan sejak awal tahun anggaran.
Dana tersebut ditransfer langsung dari Kas Daerah ke rekening masing-masing personel Kepolisian dan Kejaksaan yang ditugaskan mendampingi kegiatan pengadaan tanah.
Dadan menegaskan, alokasi tersebut bukan bentuk pengkondisian maupun pemberian upeti kepada aparat penegak hukum. Ia menyebut pemberian honorarium tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, serta peraturan pemerintah dan regulasi terkait lainnya.
“Pendampingan dari APH ini bertujuan sebagai bentuk kehati-hatian guna meminimalisasi potensi sengketa di kemudian hari, serta memastikan kegiatan tepat guna, tepat mutu, dan tepat sasaran bagi masyarakat,” ujar Dadan.
Ia juga mengoreksi informasi sebelumnya yang menyebutkan anggaran pendampingan hukum mencapai Rp8,29 miliar. Menurutnya, angka yang sempat tercantum dalam laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP per 15 September 2026 tersebut sudah tidak berlaku.
Selain itu, Dadan meluruskan informasi pada situs resmi pemerintah yang menyebut honorarium hanya diperuntukkan bagi delapan personel Kejaksaan. Ia menegaskan bahwa kegiatan pendampingan hukum tersebut juga melibatkan personel Kepolisian.
Menanggapi anggapan bahwa pihaknya kurang terbuka mengenai informasi anggaran, Dadan menyatakan Pemkab Tangerang tetap berkomitmen menjalankan prinsip transparansi. Ia menjelaskan, wawancara sebelumnya berlangsung dalam situasi, waktu, dan tempat yang dinilai kurang tepat.
Adapun pendampingan hukum oleh APH dalam pengadaan tanah mencakup sejumlah tahapan, mulai dari sosialisasi pembebasan lahan kepada warga terdampak, koordinasi dengan perangkat pemerintah setempat, survei lokasi, hingga verifikasi dokumen kepemilikan tanah.
Pendampingan juga meliputi penyampaian nilai ganti rugi berdasarkan penilaian tim appraisal serta proses pembayaran. Tim hukum turut melakukan analisis yuridis terhadap lahan yang berpotensi mengalami sengketa, termasuk persoalan tumpang tindih kepemilikan.
Seluruh hasil pendampingan tersebut dituangkan dalam berita acara sebagai bagian dari laporan pertanggungjawaban kegiatan.
Bagaimana reaksi Anda?
Nilai artikel ini
Belum ada penilaian

Mungkin Anda suka

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *