Terkini

Pemkab Serang Siapkan Kantor BPBD untuk Cabang BPR

Pemkab Serang tidak akan menyerahkan gedung BPBD di Tamansari kepada Pemkot Serang. Aset itu direncanakan menjadi kantor layanan tambahan PT BPR Serang setelah BPBD pindah.

Image Source: www.bantennews.co.id

Pemerintah Kabupaten Serang memastikan bangunan Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di Jalan Ki Tapa, Tamansari, Kota Serang, tetap menjadi aset daerah dan tidak diserahkan kepada Pemerintah Kota Serang. Setelah BPBD pindah ke gedung baru di Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang, Pemkab berencana memanfaatkan gedung tersebut sebagai kantor layanan tambahan PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Serang.

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menegaskan kantor BPBD termasuk aset yang tidak diserahkan kepada Pemkot Serang. Pernyataan itu disampaikan pada Rabu, 21 Oktober 2026.

Oh, itu salah satu yang tidak kita serahkan,” tegas Zakiyah, Rabu (21/10/2026).

Rencana pemanfaatan aset

Pemkab Serang akan memanfaatkan gedung itu untuk kebutuhan PT BPR Serang. Namun, rencana tersebut baru dapat dijalankan setelah BPBD memiliki gedung di Puspemkab Serang dan meninggalkan kantor lamanya.

“Nanti kalau BPBD sudah memiliki gedung di Puspemkab dan pindah, aset itu kita jadikan kantor layanan untuk PT BPR,” kata Zakiyah.

Kantor BPR dinilai sempit

Menurut Zakiyah, PT BPR Serang memerlukan tambahan kantor layanan karena ruang di kantor saat ini sudah tidak memadai. Kondisi tersebut disebut membuat pelayanan kepada nasabah kurang nyaman.

Pemkab Serang menyatakan gedung BPBD belum dapat digunakan untuk rencana itu karena BPBD masih menempati bangunan di Jalan Ki Tapa. Pemindahan BPBD ke Puspemkab Serang menjadi tahapan berikutnya sebelum aset tersebut dialihkan untuk layanan BPR.

Sumber: BantenNews.co.id

Bagaimana reaksi Anda?
Nilai artikel ini
Belum ada penilaian

Mungkin Anda suka

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *