Terkini

Pemerintah Kabupaten Pandeglang Belum Anggarkan Relokasi Pedagang Pasar Badak

Pemerintah Kabupaten Pandeglang belum menyiapkan anggaran sewa lokasi sementara bagi pedagang Pasar Badak. Pengajuan anggaran akan dilakukan setelah proyek revitalisasi 2027 dipastikan pemerintah pusat.

Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Banten, belum mengalokasikan anggaran relokasi sementara pedagang Pasar Badak, meski revitalisasi pasar direncanakan berlangsung pada 2027 melalui APBN Kementerian Pekerjaan Umum. Pemkab masih menunggu kepastian alokasi proyek dari pemerintah pusat sebelum mengajukan anggaran relokasi.

Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan Pandeglang, Goenara Daradjat, mengatakan pemerintah daerah akan mengajukan anggaran setelah alokasi revitalisasi untuk Pandeglang ditetapkan.

“Langkah berikutnya kita mengajukan anggaran relokasi pasar sementara. Kalau penetapannya sudah ada dan relokasi dianggarkan oleh kita, langkah berikutnya tinggal menunggu dari pusat,” kata Goenara, Sabtu (17/10/2026).

Tanggung jawab daerah

Pembangunan fisik Pasar Badak direncanakan menggunakan anggaran pemerintah pusat. Pemkab Pandeglang sebagai penerima manfaat tetap bertugas menyiapkan relokasi pedagang, jalur logistik material pembangunan, serta administrasi aset pasar lama.

Kami hanya memastikan relokasi pasar tersedia, kemudian memastikan adanya jalur logistik bahan material saat pembangunan dilakukan,” ujarnya.

Lokasi sementara masih dibahas

Kebutuhan biaya sewa tempat relokasi, termasuk apabila memakai lahan swasta, disebut telah dipertimbangkan. Namun, anggaran belum tersedia karena kementerian belum menetapkan apakah Pandeglang memperoleh proyek revitalisasi tersebut.

Terminal Kadubanen sebelumnya disebut sebagai salah satu opsi relokasi, tetapi sebagian pedagang menolaknya karena dinilai terlalu jauh dari lokasi usaha semula. Pemkab juga menyiapkan alternatif Terminal Anten dan Jalan Yumaga.

Penataan aset pasar

Sebelum pembangunan ulang dilaksanakan, Pemerintah Kabupaten Pandeglang perlu menghapus pencatatan aset bangunan pasar lama melalui keputusan bupati. Setelah pembangunan selesai dan diserahterimakan oleh pemerintah pusat, bangunan baru akan dicatat sebagai aset daerah.

Goenara mengatakan bahwa persiapan akan dipercepat setelah pemerintah pusat menetapkan alokasi proyek revitalisasi untuk Pandeglang. Kepastian lokasi dan biaya relokasi diperlukan agar pedagang tetap dapat berjualan selama pembangunan berlangsung.

Sumber: BantenNews.co.id

Bagaimana reaksi Anda?
Nilai artikel ini
Belum ada penilaian

Mungkin Anda suka

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *