Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) berkoordinasi mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus CSR BI ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Rencana pengajuan praperadilan tersebut diberitakan dari Jakarta pada 22 Oktober 2026. Informasi yang tersedia menyebut MAKI dan ARUKKI sedang mempersiapkan langkah hukum tersebut.
Koordinasi Dua Organisasi
MAKI dan ARUKKI disebut bekerja sama dalam persiapan gugatan praperadilan. Gugatan tersebut akan diajukan ke PN Jakarta Selatan.
Langkah Hukum yang Disiapkan
Data sumber belum memuat rincian waktu pendaftaran gugatan, pokok permohonan, maupun perkembangan kasus CSR BI yang menjadi dasar rencana praperadilan tersebut. Informasi lanjutan mengenai proses pengajuan belum tersedia dalam data sumber.
Sumber: JPNN.com




Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!