Terkini

KPK Taksir Kerugian Negara dalam Kasus Cukai PT Djarum Capai Triliunan Rupiah

KPK memperkirakan dugaan korupsi terkait cukai PT Djarum di lingkungan Bea Cukai menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah berdasarkan perhitungan awal.

Image Source : https://jambi.antaranews.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan dugaan korupsi terkait penerimaan cukai PT Djarum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah. Nilai tersebut masih merupakan perhitungan awal yang dilakukan oleh tim penyidik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan perkiraan tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (29/10/2026) malam. Ia menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami besaran kerugian negara serta periode terjadinya dugaan tindak pidana tersebut.

Menurut Budi, penyidikan akan menelusuri dugaan praktik yang berlangsung selama beberapa tahun ke belakang. Namun, KPK belum menyampaikan secara terperinci rentang waktu kejadian karena proses pendalaman masih berjalan.

KPK juga menegaskan bahwa perkara yang berkaitan dengan PT Djarum tersebut berbeda dari kasus yang sedang ditangani Kejaksaan Agung. Penyidikan KPK berfokus pada dugaan penyimpangan penerimaan negara dari sektor cukai, sedangkan perkara yang ditangani Kejaksaan Agung berkaitan dengan dugaan pelanggaran di bidang perpajakan.

Pengembangan perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026. Selanjutnya, pada Juli 2026, KPK menerbitkan dua surat perintah penyidikan untuk mengembangkan kasus tersebut.

Pada 28 Oktober 2026, KPK kembali mengumumkan pengembangan penyidikan dengan menerbitkan surat perintah penyidikan baru. Dalam proses tersebut, penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Bea Cukai Kudus dan kantor PT Djarum untuk mencari bukti yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengurusan cukai rokok.

KPK menduga terdapat kemungkinan pemberian uang dari pihak PT Djarum kepada oknum di lingkungan Bea Cukai. Meski demikian, dugaan tersebut masih dalam proses penyidikan dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum yang telah terbukti. Dalam pengembangan perkara terbaru ini, KPK juga belum menetapkan tersangka baru.

Melalui penyidikan tersebut, KPK berupaya mengungkap dugaan penyimpangan penerimaan cukai sekaligus menelusuri pihak-pihak yang terlibat. Penanganan kasus ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan penerimaan negara dan mencegah terjadinya praktik korupsi di sektor kepabeanan dan cukai.

Bagaimana reaksi Anda?
Nilai artikel ini
Belum ada penilaian

Mungkin Anda suka

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *