Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong pemerintah memperkuat perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak tindak pidana korupsi melalui revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Usulan tersebut bertujuan memperluas pendekatan pemberantasan korupsi agar tidak hanya menitikberatkan pada pengembalian kerugian keuangan negara, tetapi juga memberikan perhatian terhadap pemulihan hak masyarakat yang dirugikan.
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menyampaikan rekomendasi tersebut dalam dialog bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri di Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Menurut Uli, tindak pidana korupsi tidak hanya menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara, tetapi juga dapat mengurangi kesempatan masyarakat memperoleh manfaat pembangunan dan pelayanan publik.
Oleh karena itu, penguatan perspektif hak asasi manusia dinilai perlu menjadi bagian dari pembaruan kebijakan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Komnas HAM Soroti Perlindungan Hak Masyarakat Terdampak Korupsi
Uli menilai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi belum memberikan pengaturan yang memadai mengenai kedudukan dan pemulihan hak masyarakat yang terdampak praktik korupsi.
Selama ini, penanganan perkara korupsi lebih banyak diarahkan pada proses penegakan hukum terhadap pelaku serta pemulihan kerugian negara.
Komnas HAM berpandangan bahwa pendekatan tersebut perlu diperluas dengan memberikan pengakuan terhadap masyarakat yang mengalami kerugian akibat tindak pidana korupsi.
“Korupsi telah merampas hak publik atas pembangunan, serta masyarakat yang terdampak tindak pidana korupsi (tipikor) belum diakomodasi dalam Undang-Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Uli.
Pernyataan itu menjadi dasar bagi Komnas HAM untuk mendorong pembaruan regulasi yang lebih memperhatikan dampak korupsi terhadap masyarakat.
Dalam perspektif hak asasi manusia, dampak korupsi tidak terbatas pada hilangnya uang negara. Penyalahgunaan anggaran publik juga dapat memengaruhi pemenuhan hak masyarakat ketika sumber daya yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Karena itu, Komnas HAM mengusulkan agar kepentingan masyarakat terdampak memperoleh tempat yang lebih jelas dalam kerangka hukum pemberantasan korupsi.
Revisi UU Tipikor Didorong Mengacu pada Standar HAM
Melalui kajian bertajuk Korupsi dan Pemulihan Pelanggaran HAM, Komnas HAM menyusun sejumlah rekomendasi untuk memperkuat perlindungan dan pemulihan hak korban dalam penanganan perkara korupsi.
Salah satu rekomendasi utamanya adalah penyelarasan revisi UU Tipikor dengan standar hak asasi manusia yang berlaku secara nasional maupun internasional.
Komnas HAM juga mendorong agar pemenuhan hak korban tidak ditempatkan sebagai persoalan terpisah dari proses penegakan hukum.
Aspek tersebut diusulkan menjadi bagian dari tahapan penyidikan, penuntutan, hingga pemulihan aset yang berasal dari tindak pidana korupsi.
“Komnas HAM melalui kajian ‘Korupsi dan Pemulihan Pelanggaran HAM’ mendorong perspektif HAM dalam pemberantasan tipikor dengan menitikberatkan pemenuhan hak korban korupsi, tidak semata pemulihan kerugian keuangan negara,” ujar Uli.
Melalui pendekatan tersebut, Komnas HAM menginginkan adanya keseimbangan antara upaya negara menindak pelaku korupsi, mengembalikan aset, dan memperhatikan pemulihan masyarakat yang mengalami dampak.
Rekomendasi tersebut sekaligus menempatkan perlindungan korban sebagai salah satu isu yang perlu dipertimbangkan dalam pembahasan perubahan peraturan perundang-undangan.
KPK Diusulkan Memiliki Kewenangan Menetapkan Korban Korupsi
Dalam rekomendasi yang disampaikan, Komnas HAM mengusulkan penguatan kewenangan KPK terkait perlindungan dan pemulihan hak korban tindak pidana korupsi.
KPK didorong agar memiliki dasar kewenangan yang lebih jelas untuk menetapkan pihak yang berstatus sebagai korban korupsi.
Selain penetapan status korban, Komnas HAM juga mengusulkan agar pemenuhan dan pemulihan hak masyarakat terdampak dapat dilakukan dalam rangkaian proses penyidikan dan penuntutan.
Usulan tersebut dimaksudkan untuk memastikan kepentingan korban menjadi bagian yang diperhatikan sejak tahap penanganan perkara, bukan hanya setelah proses hukum terhadap pelaku selesai.
Dengan pengaturan yang lebih jelas, proses penegakan hukum diharapkan dapat turut mempertimbangkan dampak tindak pidana korupsi terhadap masyarakat yang dirugikan.
Meski demikian, kewenangan yang diusulkan tersebut masih merupakan rekomendasi Komnas HAM dan memerlukan pembahasan lebih lanjut dalam proses revisi UU Tipikor.
Polri Diminta Menyusun Pedoman Pemulihan Aset Berorientasi Korban
Selain KPK, Komnas HAM menyampaikan rekomendasi kepada Kortastipidkor Polri mengenai perlunya penguatan aturan teknis pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.
Komnas HAM mendorong penerbitan Peraturan Kepolisian yang secara khusus dapat menjadi pedoman dalam proses pemulihan aset dengan memperhatikan kepentingan korban.
Pengaturan tersebut dinilai penting agar mekanisme pemulihan tidak hanya berfokus pada pengembalian kerugian negara, tetapi juga mempertimbangkan hak masyarakat yang terdampak.
Komnas HAM turut memberikan perhatian terhadap kelompok masyarakat rentan yang berpotensi menghadapi kendala dalam mengakses mekanisme perlindungan dan pemulihan.
Oleh sebab itu, prosedur pengajuan tuntutan sebagai korban korupsi diusulkan agar dapat diakses dengan lebih mudah, terutama oleh kelompok rentan.
Kemudahan tersebut menjadi salah satu aspek yang dipandang perlu dalam membangun mekanisme pemulihan korban yang lebih inklusif.
LPSK Didorong Perkuat Kompensasi dan Restitusi Korban
Komnas HAM juga mengajukan rekomendasi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar perlindungan terhadap korban korupsi memperoleh pengaturan yang lebih jelas.
Rekomendasi itu berkaitan dengan penyusunan peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Dalam usulannya, Komnas HAM meminta agar korban tindak pidana korupsi dapat diakomodasi dalam ketentuan pelaksanaan undang-undang tersebut.
Selain penguatan pengaturan, LPSK juga diharapkan dapat memfasilitasi pemenuhan kompensasi dan restitusi melalui mekanisme Dana Abadi Korban.
Kompensasi dan restitusi menjadi bagian dari pembahasan pemulihan karena berkaitan dengan upaya memberikan ganti kerugian kepada pihak yang mengalami dampak tindak pidana.
Namun, penerapannya dalam perkara korupsi masih membutuhkan pengaturan yang lebih terperinci, termasuk mekanisme penilaian dan penghitungan kerugian korban.
Dalam dialog tersebut, LPSK menyampaikan bahwa lembaganya telah mempunyai mandat terkait perlindungan dan pemulihan saksi serta korban korupsi.
Meski demikian, LPSK mengakui masih diperlukan ketentuan teknis untuk mengatur penghitungan restitusi agar proses pemulihan dapat dilaksanakan secara lebih jelas.
Rekomendasi Komnas HAM Menjadi Masukan Pembahasan Revisi UU Tipikor
Dalam pertemuan yang sama, KPK menyampaikan bahwa rekomendasi perubahan UU Tipikor telah menjadi salah satu masukan dalam penyusunan naskah akademik oleh Kementerian Hukum.
Hal tersebut menunjukkan bahwa usulan mengenai penguatan perlindungan hak korban telah disampaikan sebagai bahan pertimbangan dalam proses pembahasan regulasi.
Sementara itu, Kortastipidkor Polri menyampaikan bahwa kejelasan kewenangan masih menjadi salah satu tantangan dalam pelaksanaan perlindungan dan pemulihan korban tindak pidana korupsi.
Persoalan tersebut menunjukkan perlunya pembahasan lebih lanjut mengenai pembagian peran dan tanggung jawab antarlembaga penegak hukum dalam mekanisme pemulihan korban.
Komnas HAM menyatakan akan melanjutkan koordinasi bersama KPK, LPSK, dan Polri guna menindaklanjuti rekomendasi yang telah disampaikan.
Koordinasi antarlembaga tersebut diarahkan untuk memperkuat pembahasan mengenai perlindungan korban serta kemungkinan pengaturannya dalam kerangka hukum pemberantasan korupsi.
Pemulihan Hak Korban Menjadi Bagian dari Penguatan Pemberantasan Korupsi
Dorongan revisi UU Tipikor yang disampaikan Komnas HAM mencerminkan perhatian terhadap dampak korupsi yang lebih luas, khususnya terhadap pemenuhan hak masyarakat.
Selama ini, pemulihan kerugian keuangan negara menjadi salah satu aspek penting dalam penanganan tindak pidana korupsi. Komnas HAM mengusulkan agar perhatian tersebut juga mencakup kepentingan masyarakat yang secara langsung maupun tidak langsung mengalami kerugian.
Melalui penguatan aturan, penetapan korban, kemudahan pengajuan tuntutan, serta mekanisme kompensasi dan restitusi, Komnas HAM mendorong perlindungan hak masyarakat menjadi bagian dari proses penegakan hukum.
Akan tetapi, rekomendasi tersebut masih memerlukan tindak lanjut melalui pembahasan regulasi dan penguatan kewenangan lembaga terkait.
Ke depan, koordinasi antara Komnas HAM, KPK, LPSK, dan Polri menjadi salah satu langkah yang diharapkan dapat memperjelas mekanisme perlindungan dan pemulihan korban korupsi.
Dengan demikian, arah pembaruan UU Tipikor yang diusulkan tidak hanya menekankan penindakan terhadap pelaku dan pemulihan aset negara, tetapi juga memberikan perhatian terhadap hak masyarakat yang terdampak praktik korupsi.
Sumber: Jawa Pos



Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!