Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat mendorong penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan agar warga lebih mudah mengakses layanan hukum. Upaya ini dibahas dalam monitoring dan evaluasi pelaporan Posbankum di Mamuju, Kamis (22/10/2026).
Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar Saefur Rochim mengatakan layanan perlu ditata agar mudah dijangkau dan sesuai kebutuhan masyarakat. Posbankum diharapkan menjadi pintu awal warga untuk memperoleh informasi serta konsultasi hukum.
“Penguatan Posbankum harus berorientasi pada manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam memperoleh informasi hukum, berkonsultasi, dan menemukan jalur penyelesaian atas permasalahan hukum yang dihadapi,” ujarnya.
Pelaporan jadi bahan evaluasi
Saefur menilai pencatatan dan pelaporan layanan yang akurat diperlukan untuk memetakan kebutuhan warga serta mengevaluasi pelaksanaan Posbankum di desa dan kelurahan. Dokumentasi tersebut juga digunakan untuk mengidentifikasi kendala pelayanan dan menentukan perbaikan yang dibutuhkan.
Kanwil Kemenkum Sulbar pun mendorong pemerintah desa dan kelurahan bersama paralegal meningkatkan kedisiplinan pencatatan serta pelaporan. Penguatan kapasitas pengelola dan koordinasi dengan pihak terkait disebut menjadi bagian dari tindak lanjut persoalan hukum warga sesuai ketentuan.
Akses konsultasi dan penyelesaian sengketa
Selain menyediakan informasi dan konsultasi, Posbankum dapat memfasilitasi penyelesaian sengketa melalui mekanisme yang sesuai. Layanan ini juga membantu warga mengakses bantuan hukum atau mengarahkan mereka kepada instansi maupun pihak berwenang bila diperlukan.
“Posbankum memiliki peran penting sebagai pintu awal bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi dan konsultasi hukum,” katanya.
Perlindungan data warga
Dalam pelaksanaannya, Kemenkum Sulbar menekankan perlindungan data pribadi dan informasi sensitif warga yang meminta bantuan. Sistem pelaporan harus mendukung evaluasi layanan tanpa mengabaikan kerahasiaan informasi.
Saefur berharap pengelolaan Posbankum yang lebih kuat membuat pelayanan hukum efektif dan merata hingga tingkat desa serta kelurahan. Warga diharapkan memperoleh akses yang lebih dekat, termasuk informasi dan pendampingan awal untuk memahami hak serta pilihan penyelesaian masalah sesuai aturan.
Sumber: Antara News Sulawesi Selatan



Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!