Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan sistem digital terintegrasi bernama Satu-ProfKeu untuk meningkatkan pelayanan administrasi profesi keuangan, termasuk perizinan konsultan pajak. Pengembangan sistem ini dilakukan oleh Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) seiring penyesuaian regulasi yang berlaku sejak Agustus 2026.
Kemenkeu Siapkan Satu-ProfKeu, Perizinan Konsultan Pajak Beralih ke Layanan Digital Baru
Kemenkeu menyiapkan Satu-ProfKeu sebagai sistem layanan digital baru bagi konsultan pajak. Selama masa transisi, pengajuan izin tetap melalui formulir daring.
Melalui pengumuman di portal resminya, PPPK menyampaikan bahwa aplikasi Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKOP) tidak lagi digunakan untuk layanan perizinan konsultan pajak. Sebagai gantinya, masyarakat dapat memanfaatkan formulir daring sementara hingga sistem Satu-ProfKeu resmi diluncurkan.
Perubahan mekanisme pelayanan tersebut berkaitan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak. Peraturan yang diundangkan pada 24 Agustus 2026 itu menjadi landasan penyesuaian layanan administrasi bagi profesi konsultan pajak.
Sejumlah layanan yang tetap tersedia mencakup pengajuan izin praktik baru, peningkatan tingkat izin praktik, perpanjangan kartu izin praktik, serta penyampaian laporan tahunan. Konsultan pajak perlu menyesuaikan proses pengajuan dengan mekanisme yang berlaku selama masa peralihan sistem.
Kehadiran Satu-ProfKeu diharapkan dapat mengintegrasikan layanan profesi keuangan sekaligus membuat proses administrasi lebih mudah dan terstruktur. Sistem ini menjadi bagian dari upaya Kemenkeu dalam mengembangkan pelayanan berbasis digital bagi para profesional di bidang keuangan.
Selama masa transisi, konsultan pajak dan masyarakat diimbau untuk memantau informasi terbaru melalui kanal resmi PPPK Kementerian Keuangan. Langkah tersebut penting agar setiap pengajuan administrasi dilakukan melalui saluran yang benar sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagaimana reaksi Anda?


Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!