Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengambil langkah evaluasi terhadap pengelolaan retribusi parkir guna mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Salah satu upaya yang dilakukan adalah melibatkan tenaga ahli dan akademisi untuk mengkaji potensi penerimaan parkir secara lebih terukur.
Langkah tersebut dilakukan menyusul realisasi pendapatan retribusi parkir yang masih berada di bawah target tahun anggaran 2026. Pemkot Bogor menilai kajian menyeluruh diperlukan untuk mengetahui besaran potensi penerimaan sekaligus mengevaluasi kemungkinan kebocoran pendapatan dari sektor parkir.
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menjelaskan bahwa keterlibatan tenaga profesional dari perguruan tinggi diharapkan dapat menghasilkan perhitungan yang objektif mengenai potensi retribusi parkir di wilayahnya.
“Tahun ini kita kaji ulang, menggunakan metode profesional dari universitas, termasuk dari Malang kita undang untuk bantu kaji pendapatan parkir,” ujar Jenal.
Melalui kajian tersebut, pemerintah daerah berupaya memperoleh gambaran yang lebih akurat mengenai potensi pendapatan parkir. Hasil evaluasi diharapkan dapat menjadi dasar dalam menentukan langkah perbaikan pengelolaan retribusi pada periode berikutnya.
Realisasi Retribusi Parkir Masih di Bawah Target
Penerimaan retribusi parkir menjadi salah satu sektor yang mendapat perhatian Pemkot Bogor dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah.
Pada 2026, pemerintah menetapkan target penerimaan retribusi parkir sebesar Rp4 miliar. Namun, capaian yang dilaporkan masih berada di kisaran Rp2 miliar.
Jenal menyampaikan bahwa perkembangan realisasi pendapatan telah mencapai Rp2,2 miliar atau sekitar 60 persen dari target yang ditetapkan.
“Eksisting progres Rp2,2 miliar, dari target Rp4 miliar, hari ini baru 60 persen. Tahun depan bagaimana? Tentu harus realistis,” ungkap Jenal.
Berdasarkan nominal Rp2,2 miliar tersebut, capaian pendapatan secara matematis setara dengan 55 persen dari target Rp4 miliar. Artinya, masih terdapat selisih sekitar Rp1,8 miliar yang perlu dipenuhi untuk mencapai target akhir tahun.
Kondisi ini menjadi salah satu alasan pentingnya evaluasi terhadap potensi penerimaan serta efektivitas pengelolaan retribusi parkir.
Kajian yang melibatkan tenaga ahli juga dapat menjadi landasan bagi pemerintah dalam menyusun target penerimaan tahun berikutnya agar lebih realistis dan sesuai dengan potensi di lapangan.
Pemkot Bogor Perluas Digitalisasi Pembayaran Parkir
Selain melakukan evaluasi melalui kajian profesional, Pemkot Bogor turut mendorong penerapan sistem pembayaran parkir digital sebagai bagian dari upaya meningkatkan pengelolaan penerimaan daerah.
Salah satu mekanisme yang digunakan adalah pembayaran melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), yang memungkinkan masyarakat melakukan transaksi parkir secara nontunai.
Berdasarkan keterangan Jenal, penerapan skema pembayaran QRIS saat ini telah mencapai 71 persen. Pemerintah menargetkan sistem tersebut nantinya dapat diterapkan di seluruh titik parkir yang menjadi cakupan pengelolaan.
Untuk mendukung penerapan pembayaran digital, para juru parkir juga didorong memiliki perangkat telepon seluler yang dapat menunjang transaksi menggunakan QRIS.
Perluasan pembayaran digital menjadi bagian dari upaya pembenahan sistem retribusi parkir. Melalui mekanisme transaksi nontunai, pencatatan penerimaan berpotensi menjadi lebih tertib dan mudah ditelusuri.
Meski demikian, efektivitas penerapannya tetap bergantung pada kesiapan perangkat, pelaksanaan di lapangan, serta pengawasan terhadap sistem pengelolaan parkir.
Optimalisasi Pendapatan untuk Mendukung Pembangunan Daerah
Jenal menegaskan bahwa langkah Pemkot Bogor dalam meningkatkan penerimaan retribusi parkir bukan semata-mata bertujuan mengejar keuntungan dari masyarakat.
Menurutnya, pendapatan yang dikelola pemerintah daerah dapat dimanfaatkan kembali untuk mendukung pembangunan dan memberikan manfaat bagi warga Kota Bogor.
Retribusi parkir merupakan salah satu komponen pendapatan asli daerah yang perlu dikelola secara tertib dan akuntabel. Karena itu, peningkatan penerimaan perlu diiringi dengan pembenahan sistem serta evaluasi terhadap potensi pendapatan yang tersedia.
Melalui keterlibatan tenaga ahli dan perluasan pembayaran parkir digital, Pemkot Bogor berupaya memperkuat pengelolaan retribusi agar lebih terukur.
Hasil kajian potensi parkir tersebut diharapkan dapat memberikan dasar yang lebih jelas bagi pemerintah dalam mengevaluasi capaian tahun 2026 dan menetapkan kebijakan pengelolaan retribusi pada tahun berikutnya.
Sumber: Radar Bogor


Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!