PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang mengikuti visitasi dan uji publik Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan dalam evaluasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik 2026. Kegiatan di Palembang ini ditujukan untuk menilai serta memperkuat kualitas layanan informasi perusahaan kepada masyarakat.
Evaluasi layanan informasi
Executive Vice President KAI Divre III Palembang Sofan Hidayah mengatakan kegiatan tersebut menjadi kesempatan bagi perusahaan untuk mengevaluasi pelaksanaan layanan informasi dan mengidentifikasi hal yang perlu ditingkatkan.
“Keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dari tata kelola perusahaan yang baik. Melalui visitasi ini, kami memperoleh kesempatan untuk mengevaluasi pelaksanaan layanan informasi, memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku, serta mengidentifikasi hal-hal yang perlu terus ditingkatkan,” katanya.
Manager Humas KAI Divre III Palembang Aida Suryanti menyatakan keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban regulasi, tetapi juga tanggung jawab perusahaan untuk membangun kepercayaan masyarakat. Informasi yang benar, jelas, dan mudah dipahami diperlukan terutama terkait perjalanan kereta api, pelayanan pelanggan, keselamatan, serta kebijakan dan program perusahaan.
Kanal resmi dan perlindungan data
KAI Divre III Palembang mengimbau masyarakat mengakses informasi melalui kanal resmi perusahaan, termasuk laman Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di ppid.kai.id. Masyarakat juga diminta melakukan konfirmasi bila menerima informasi yang belum jelas kebenarannya, guna meminimalkan kesalahpahaman dan penyebaran informasi tidak benar.
Pengelolaan informasi publik di lingkungan KAI mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Melalui PPID, permohonan informasi ditangani sesuai prosedur dengan memperhatikan ketepatan waktu, kejelasan informasi, serta ketentuan informasi yang dapat dibuka dan dikecualikan.
Tindak lanjut e-Monev
Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Muhamad Fathony menjelaskan visitasi merupakan tindak lanjut penilaian kuesioner e-Monev yang sebelumnya diisi badan publik di Sumatera Selatan. Tahap ini mencocokkan data dalam kuesioner dengan kondisi faktual di lapangan melalui presentasi dan uji publik.
“Visitasi ini merupakan tindak lanjut dari penilaian kuesioner e-Monev yang sebelumnya telah diisi oleh badan publik di Provinsi Sumatera Selatan. Tahapan tersebut bertujuan mencocokkan data dan informasi dalam kuesioner dengan kondisi faktual di lapangan, sekaligus menilai implementasi keterbukaan informasi publik melalui presentasi dan uji publik,” katanya.
KAI menyatakan keterbukaan informasi tetap dijalankan seiring perlindungan dokumen dan data perusahaan. Partisipasi masyarakat melalui pertanyaan, masukan, kritik, dan pengawasan juga dinilai penting untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.
Sumber: Antara News Sumsel



Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!